Jakarta, Jubi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, dengan 2–4 tahun pidana penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto menyatakan empat terdakwa korupsi itu ialah Totok Suharto, Arif Yahya, Gustaf Urbanus Pantadianan, dan Budiyanto Wijaya. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa.
“Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” kata Deny saat membacakan putusan majelis hakim, Jumat (31/5/2024).
Totok menjabat Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Mimika pada 2015–2020, dan Arif sebagai Direktur PT Waringin Megah. Adapun Gustaf menjabat Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima dan Budiyanto sebagai teknisi lapangan PT Geo Inti Spasial.
Totok divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara sebagai pidana pengganti. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 2 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan sebagai pidana pengganti.
Sementara itu, Arif divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan penjara sebagai pidana pengganti. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun dan 11 bulan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan sebagai pidana pengganti.
Vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa juga terjadi pada dua terdakwa lain, yakni Gustaf, dan Budiyanto. Gustaf divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan penjara sebagai pidana pengganti. Sebelumnya, Gustaf dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan sebagai pidana pengganti.
Adapun Budiyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan sebagai pidana pengganti. Sebelumnya, dia dituntut 4 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan sebagai pidana pengganti.
Majelis hakim juga memutuskan Arif, Gustaf, dan Budiyanto menanggung renteng kerugian negara akibat korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mimika. Kecuali terhadap Gustaf, nilai tanggungan itu pun lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Arief hanya dikenai kewajiban sebesar Rp2,82 miliar dari Rp3,41 miliar tuntutan jaksa. Adapun Budiyanto dikenai Rp2,47 miliar dari Rp3,04 miliar tuntutan jaksa.
Totok menyatakan menerima seluruh vonis hakim terhadap dirinya. Sebaliknya, Gustaf, Arif, Budiyanto, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika membuat negara merugi sebesar Rp14,2 miliar. Para terdakwa melakukan tindakan tersebut bersama Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Marthen Sawy, yang saat itu Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Daerah Mimika.
Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Omaleng. Keduanya bertugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk membangun Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Mereka juga menerima sejumlah uang atas jasa tersebut.
Sementara itu, Gustaf berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas, tetapi dia melalaikan tugasnya. Akibatnya, proses pengerjaan menjadi lambat sehingga volume maupun mutu pekerjaan mereka menyalahi kontrak proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Adapun Totok menjadi ketua panitia pelelangan untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan. Dia telah mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan yang diinginkan Omaleng. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!