Manokwari, Jubi – Perwakilan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau BP3OKP perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy mengatakan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dijadwalkan berkantor di Tanah Papua sekitar satu bulan untuk memantau pelaksanaan sejumlah program pembangunan.
“Setelah ulang tahunnya ke 80, beliau akan berkantor di Tanah Papua,” kata Irene Manibuy di Manokwari, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan, Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Papua pada BP3OKP nantinya melakukan kunjungan kerja ke enam provinsi di Tanah Papua yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
“Diperkirakan setelah Lebaran [perayaan Idul Fitri] baru beliau ke Tanah Papua,” ujar Irene.
Ia menuturkan, pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) berdampak terhadap alokasi anggaran pada provinsi induk namun Pemerintah Pusat berkomitmen terus mengawal pembangunan di Tanah Papua.
Hal itu dibuktikan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo beberapa kali dan rencana kerja Wapres Ma’ruf Amin yang akan datang.
“Anggaran daerah induk berkurang. Ini hanya awal, Pemerintah Pusat terus melakukan penataan,” ucap Irene.
Menurut dia, kebijakan yang ditempuh terkait besaran alokasi anggaran mengacu kepada jumlah penduduk setiap kabupaten dalam satu provinsi.
Oleh sebabnya, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat agar segala persoalan dapat terselesaikan dengan baik.
“Makanya Bapak Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua,” tutur dia.
Irene mengajak seluruh masyarakat di Tanah Papua melihat kebijakan pemekaran sebagai upaya Pemerintah Pusat mengurangi rentang kendali tata kelola pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2022 dan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perpres menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Tanah Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.
“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d. pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 21 Oktober 2022. (*)