Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Rijanto Lakka menyulap perusahaan farmasi PT Tabi Bangun Papua menjadi perusahaan infrastruktur. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut mendapati perusahaan itu mendapat proyek senilai Rp41 miliar dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada 2016, PT Tabi Bangun Papua banting setir menjadi perusahaan konstruksi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah pengalihan tersebut PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek pembangunan senilai Rp.41 miliar selama periode 2019 sampai 2021.
“Mendapat tiga buah proyek multi year yaitu; peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI,” ujar dia dalam konferensi pers penahanan Kamis 5 Januari 2023 mengutip Tempo.co.
Alexander menambahkan PT Tabi Bangun Papua belum pernah menggarap proyek konstruksi sebelumnya. Pasca peralihan perusahaan tersebut, kata dia, barulah PT Tabi Bangun Papua mulai mengerjakan proyek yang berhubungan dengan bangunan gedung.
“Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi,” kata Alexander.
Kesuksesan PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek tersebut tidak lepas dari peran Rijanto Lakka selaku direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut. Alexander mengatakan Rijanto Lakka mendekati sejumlah pejabat Pemprov Papua termasuk Gubernur Lukas Enembe.
“Selanjutnya mulai tahun 2019 sampai dengan 2021, Tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu Gubernur Papua dijabat Tersangka LE,” kata Alexander.
Alexander mengatakan kedekatan Rijanto dengan Lukas membuahkan sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, KPK menduga terjadi kesepakatan cawe-cawe agar tender proyek pembangunan infrastruktur dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ujar dia.
Berdasarkan hasil telisik KPK saat ini, Rijanto menyerahkan mahar Rp1 miliar kepada sang gubernur Papua. Selain itu, Alexander mengatakan Rijanto menyerahkan gratifikasi lain yang ditaksir nilainya miliaran.
“Diduga kesepakatan yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN untuk Lukas dan sejumlah pejabat lainnya,” kata Alexander. (*)