10 bulan jalani hukuman di PNG, 11 nelayan Indonesia akhirnya bebas

Nelayan
 Inilah para nelayan bebas dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Bomana, PNG- Jubi/KBRI Port Moresby

 

Jayapura, Jubi- 11 nelayan asal  Indonesia yang tertangkap di perairan Merauke Provinsi Papua Selatan akhirnya  bebas setelah menjalani hukuman. Mereka ditangkap karena mengejar ikan ikan khususnya Kakap Putih dari Papua Selatan sampai melewati batas negara di Papua New Guinea.

Akibat melewati tapal batas itu, mereka ditangkap dan mendapat proses hukum di peradilan PNG dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Bomana di PNG. Kini mereka boleh menghirup udara kebebasan dan sementara ditampung di KBRI di Port Moresby, PNG.

“Untuk sementara waktu 11 nelayan akan ditampung di KBRI Port Moresby sembari menunggu waktu pemulangan ke Indonesia,”tulis KBRI di Port Moresby PNG  dikutip Jubi.id dari  @indonesiainpom  akun Twitter KBRI Port Moresby,  Rabu (31/5/2023).

Dikatakan sebanyak 11 nelayan WNI awak kapal KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 telah selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bomana, Papua Nugini

Baca juga :   KPK panggil tiga saksi kasus proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Agustus 2022 lalu kapal penangkap ikan asal Indonesia diduga ditembak oleh kapal patrol kelas Guardian, pasukan pertahanan PNG di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) PNG. Salah satu kapal penangkap ikan itu melarikan diri kembali ke Merauke di Papua Selatan dengan jenazah kaptennya, sementara dua kapal lainnya ditangkap dan diantar ke Port Moresby.

Baca juga :   Freeport didesak perbarui dan sesuaikan AMDAL

Pemerintah Australia telah membantah terlibat dalam insiden tersebut dan dalam patroli penangkapan ikan gabungan baru-baru ini dengan PNG.

Kapal yang ditembaki telah diidentifikasi sebagai KMN Calvin 02 dengan kapten kapal juga diidentifikasi oleh otoritas Indonesia.

Dilaporkan pula bahwa ada dua kapal lain telah ditahan oleh PNGDF — KMN Arsila 77 dengan tujuh awak dan KMN Baraka Paris dengan enam awak.

Duta Besar RI untuk PNG, Andriana Supandy, telah berkomunikasi dengan berbagai pejabat pemerintah PNG.

KBRI Port Moresby juga telah menyampaikan nota diplomatik resmi untuk menyampaikan berbagai keprihatinan Indonesia.

Kapal-kapal itu tiba di Port Moresby pada tengah hari kemarin dan sedang diproses di pangkalan PNGDF Basilisk. Di atas kedua kapal ini terdapat 13 nelayan Indonesia yang juga telah ditahan.

Baca juga :   Setelah 5 bulan, Parkop dinyatakan sebagai pemenang

Dalam sebuah wawancara dengan Post-Courier, Duta Besar Supandy mengatakan dia telah diberitahu bahwa kru kapal akan dituntut.(*)

 

Komentar
banner 728x250