Jakarta, Jubi – Surat Presiden atau Surpres tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (RUU DOB) Papua kemungkinan dibawa ke rapat paripurna pada awal Juni 2022 mendatang. Surpres dari RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut sebelumnya telah diterima DPR RI pada 15 Mei 2022 silam.
“Kemungkinan awal Juni kita akan paripurnakan. Untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu, (28/5/2022)
Sufmi mengatakan sekarang DPR RI masih berkutat pada agenda-agenda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang membutuhkan konsentrasi. “Saat ini kami masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kami akan segera tindak lanjuti setelah ini,” ujar Sufmi menambahkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan DOB sudah diserahkan ke DPR. Dengan demikian, rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan.
Sedangkan DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April lalu.
RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)
Discussion about this post