Jakarta, Jubi – Greenpeace Indonesia mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura yang menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terkait keputusan Bupati Sorong Selatan. Putusan tersebut dinilai berpihak pada perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Papua yang tinggal di kawasan setempat.
“Ini langkah awal perlindungan hutan alam Papua. Putusan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat hukum adat di Distrik Konda dan masyarakat hukum adat di Sorong Selatan karena merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta solusi untuk pelestarian hutan alam Papua,” kata Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma, dalam pernyataan resmi yang diterima Jubi.id, Kamis, (26/5/2022).
Nico mengatakan putusan itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melindungi masyarakat adat melalui Perdasus No. 9 Tahun 2019 dan Pergub No. 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Sebaiknya setiap pihak terkait harus mematuhi dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan pengadilan tersebut, dan ini tetap akan kami kawal”, kata Nico menambahkan.
Ia mengatakan skspansi perkebunan sawit di hutan Papua semakin meluas. Sebelum kasus Bupati Sorong Selatan, terdapat kasus serupa terjadi di Sorong, tiga perusahaan sawit menggugat keputusan Bupati Johny Kamuru, karena izin mereka dicabut. Ancaman perusakan hutan alam Papua turut mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang tinggal di dalamnya.
Sedangkan putusan itu merupakan momentum bagi lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, agar hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya dapat terlindungi secara menyeluruh, sah di mata hukum negara.
“Selain itu, putusan ini merupakan bukti keberanian Bupati untuk mencabut izin setelah pasca evaluasi izin ini perlu dibantu prosesnya oleh Kementrian terkait serta menjadi pembelajaran kepada kepala daerah lain untuk tidak sembarangan memberikan izin kepada perusahaan,” kata Nico menjelaskan.
Menurut dia, putusan hukum yang mengutamakan hak masyarakat adat adalah hal yang mutlak untuk dilakukan. Termasuk mengikuti prinsip padiatapa (persetujuan atas dasar informasi sejak awal tanpa paksaan), sebelum mengeluarkan izin untuk perusahaan.
Sedankan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat merupakan salah satu upaya untuk melestarikan hutan alam tersisa di Bumi Cenderawasih.
“Sehingga masyarakat adat memiliki kebebasan yang utuh dalam mengelola wilayah adat mereka, serta dapat mandiri secara ekonomi tanpa merusak hutan,” katanya. (*)
Discussion about this post