Jayapura, Jubi – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan seluruh eksepsi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Senin (24/2/2025).
Sengketa PHPU diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol [pihak pemohon] kepada KPU setempat [pihak termohon] dan pasangan nomor urut 1, John Tabo-Ones Pahabol [pihak terkait].
Dalam persidangan putusan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, seluruh hakim MK menolak permohonan sengketa hasil pilkada Gubernur Papua Pegunungan dan menetapkan pasangan John Tabo-Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih.
Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan eksepsi pokok permohonan yang diajukan pihak pemohon, menyangkut dalil tidak terlaksananya pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.
Dalil lainnya terjadi perusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui pesan SMS dan WhatsApp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di enam distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan kepada tim pemohon.
Menurutnya, setelah MK memeriksa setiap eksepsi yang diajukan pelaksanaan pemungutan suara maupun rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Tolikara seluruhnya telah dilaksanakan oleh KPU setempat hingga 16 Desember 2024.
“Terhadap 32 Distrik yang dipersoalkan pemohon, telah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan tingkat Kabupaten Tolikara telah selesai pada 14 Desember 2024 di Aula GIDI, Karubaga,” kata Ridwan Masyur.
Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh PPD masing-masing distrik, dengan membawa kotak suara tersegel dan disaksikan Bawaslu. Ada pun pelaksanaan rekapitulasi distrik dilaksanakan terpusat. Dikarenakan faktor kondisi jaringan internet dan listrik di setiap distrik yang tidak mendukung, sehingga ditetapkan rekapitulasi di Karubaga [ibu kota Tolikara] sebagai tempat dinilai kondusif termasuk kemudahan akses terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Selain itu dalam fakta persidangan, berkaitan dengan surat pernyataan PPD pada Distrik Konda, Bogonuk, Kai, Nunggawi dan Numba yang diajukan pemohon, telah dibantah oleh termohon yang juga mengajukan bukti surat pernyataan PPD. Pada pokoknya menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan 2024.
Perihal dalil pemalangan, setelah MK mencermati secara seksama bukti-bukti pemohon berupa foto dan video, tidak dapat meyakinkan apakah berkumpulnya masyarakat mengakibatkan pemilih memilih pasangan calon tertentu. Tidak dapat pula menunjukkan keterkaitannya dengan kesepakatan perolehan suara dalam sistem noken.
“Demikian juga terhadap dalil pemohon terkait pengakuan PPD Distrik Kembu, Yuneri, Aweku, Nunggawi dan Wugi perihal pengambilalihan hasil perolehan suara serta terjadinya penculikan dan penyanderaan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyatakan tidak mendapat laporan dan atau temuan mengenai dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.
Begitu pun dengan dalil yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, MK menilai pihak pemohon tidak meyakinkan dan tidak beralasan demi hukum. Baik perihal penggabungan suara maupun intimidasi atau pengadangan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum itu, MK berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Untuk itu dalam amar putusannya pada pukul 12.36 WIB, MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. MK juga menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Di Kabupaten Jayawijaya, ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, Polres Jayawijaya bersama Brimob dan Kodim 1702/Jayawijaya menggelar patroli gabungan di Kota Wamenamenjelang pengumuman putusan MK. Antisipasi kondusifitas keamanan,
Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba mengatakan, sebelumnya dilakukan apel gabungan, menjaga situasi di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Harapan kita apapun putusan MK dapat diterima oleh seluruh pasangan calon maupun simpatisan pendukung, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, hingga berakhirnya putusan MK terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, situasi di Jayawijaya masih kondusif. Namun kegiatan patroli di seputaran Kota Wamena tetap dilakukan.
Di sisi lain Ketua DPRP Papua Pengunungan, Yos Elopere mengimbau seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kedamaian dan keutuhan antara masing-masing massa pendukung di delapan kabupaten, setelah penetapan MK.
“Politik hanya sebatas lima tahun [sekali], akan tetapi hubungan kekeluargaan tidak bisa dibeli dengan uang, sehingga tetap menjaga kedamaian apa pun keputusan MK. Harus menerima dengan lapang dada, kita berpolitik yang sehat,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!