Jakarta, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI baru seluruh Indonesia, termasuk empat dari Provinsi Papua Tengah, dilantik di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (1/10/2024).
Keempat anggota DPD RI perwakilan dari Provinsi Papua Tengah itu adalah Eka Kristina Yeimo, Lisa Tabuni, Yoris Raweyai, dan Wilhelmus Pigai.
Usai pelantikan, Eka Kristina Yeimo menyampaikan terima kasih kepada Yesus Kristus dari Nasaret, serta semua pendukung dan simpatisasi yang telah memilihnya pada Pemilu Legislatif 2024.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah atas kepercayaannya memilih dan mendukung saya untuk mewakili Papua Tengah di parlemen, masyarakat Timika, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai,” katanya.
Yeimo mengatakan pasca perubahan Undang-Undang Otsus Papua Nomor 1 Tahun 2001 dan implementasi Otsus Nomor 2 Tahun 2021 banyak perubahan yang terjadi dan perlu dilakukan sosialisasi UU Otsus tersebut kepada masyarakat di Papua, khususnya Papua Tengah.
“Supaya perubahan Undang-Undang Otsus No 2 ini benar-benar bisa diketahui oleh masyarakat Papua, apa saja hak-hak mereka yang diatur dan bisa diperjuangkan nasib mereka,” katanya.
Menurut Yeimo masyarakat harus mengetahui UU Otsus. Sebab ketika masyarakat tahu tentang aturan maka mereka akan menuntut hak-hak mereka sesuai undang-undang tersebut agar benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat Papua.
Yeimo menjelaskan dalam implementasinya UU Otsus tidak dilengkapi aturan turunan untuk menerjemahkan pikiran masyaraka agar bisa terlaksana, karena itu pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat.
“Implementasi Otsus Papua harus bisa diberikan yang terbaik bagi masyarakat di Provinsi Papua Tengah, implementasi Otsus harus diimbangi dengan regulasi-regulasi atau perdasi dan perdasus yang bisa melindungi masyarakat Papua,” katanya.
Menurut Eka Kristina Yeimo selama ini masyarakat Papua belum memahami Undang-Undang Otsus karena tidak pernah dilakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi UU Otsus perlu agar masyarakat bisa memahami isi Otsus, mengerti Otsus, serta apa hak-hak rakyat yang diatur di dalam Undang-Undang Otsus,” katanya.
Setelah masyarakat mengerti hak-haknya, kata Yeimo, maka mereka bisa menuntut sesuai dengan UU Otsus yang berlaku, agar hak-hak masyarakat adat bisa diproteksi.
Anggota MRP turut hadir
Anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) Provinsi Papua Tengah dari Pokja Agama Jack Takimai juga turut hadir pada acara pelantikan DPD RI di Senayan, Jakarta. Jack Takimai mengatakan bangga dengan dilaksanakannya pelantikan empat senator dari Papua Tengah.
“Kami senang bahwa ada empat senator dari Provinsi Papua Tengah yang dilantik hari ini. Kami diundang oleh Ibu Senator Eka Kristina Yeimo untuk menghadiri acara pelantikannya, kami berterima kasih banyak,” katanya.
Takimai mengatakan ini pengalaman pertama di mana ketika DPD RI dilantik dan dihadiri oleh anggota MRP Papua Tengan.
“Kami merasa senang dan dihargai sehingga kami bisa hadiri kegiatan ini,” ujarnya.
Takimai berharap DPD RI dan MRP Papua Tengah dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Papua Tengah.
“Kami harap kerja sama yang baik dalam rangka membangun Papua Tengah dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Harus suarakan hak-hak masyarakat
Menurut mantan senator Provinsi Papua Herlina Murib para senator terpilih di seluruh Tanah Papua, termasuk empat dari Provinsi Papua Tengah, harus bisa mengawal aspirasi masyarakat Papua.
“Jangan takut untuk mengawal aspirasi masyarakat Papua, baik yang dikemas dalam undang-undang maupun aspirasi yang diserahkan secara langsung,” katanya.
Menurut Murib kondisi Tanah Papua tidak baik-baik saja. Karena itu senator Papua perlu mengawal aspirasi masyarakat Papua.
“Papua ini kaya akan sumber daya alam, kita orang Papua yang menjamin dunia dengan hasil bumi kita, karena itu jangan takut untuk berjuang melindungi masyarakat Papua,” katanya.
Murib mengatakan sampai saat ini hak-hak masyarakat adat di Papua dilanggar. Contohnya saat Ibadah Jalan Salib ketika penyambutan Paus Fransiskus dilarang oleh aparat kepolisian.
“Jadi hak warga untuk beribadah saja dilarang, ke depan tidak boleh lagi terjadi hal-hal seperti ini,” ujarnya. (*)