Jayapura, Jubi – Warga di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada Senin (13/3/2023), melakukan pemutusan jembatan di jalan Trans Wamena-Jayapura di kilometer 73 dan 86, tepatnya di Kampung Hulikma, Distrik Abenaho.
Hal itu dipicu kekecewaan atas hasil sandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 yang dikeluarkan dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pemilu terakhir, dimana penurunannya jauh berbeda.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo dinilai tidak profesional dan trasparan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di Yalimo, dan pada akhirnya masyarakat menolak dilakukannya pemutakhiran data pemilih.
Dari data yang diterima Jubi, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB Kabupaten Yalimo sebanyak 91.004 pemilih, lalu DP4 sebanyak 88.342 dimana dari hasil sinkronisasi 88.340 dan DPT terakhir Yalimo di 2020 sebanyak 90.948 sehingga jumlah yang berkurang sebanyak 2.608 pemilih.
Mantan Ketua KPU Yalimo, Yanes Alitnoe, menilai hal itu terjadi karena KPU Yalimo lambat dalam merespons tuntutan masyarakat. Dimana, persoalannnya masyarakat menyandingkan DPT pemilu terakhir dan DP4 yang diturunkan sangat jauh berbeda, dan diduga telah terjadi pengalihan pemilih dari kampung lain ke kampung yang satunya lagi.
“Sehingga masyarakat tidak mau dilakukan coklit atau pencocokan dan penelitian, pada Kamis (9/3/2023) lalu, peralatan coklit dikembalikan ke KPU Yalimo sehingga pemutakhiran data pemilih di Yalimo tidak berjalan,” kata Alitnoe kepada Jubi melalui sambungan telepon, Rabu (15/3/2023).
Dengan begitu, kata Alitnoe, pada akhirnya nanti saat penyusunan daftar pemilih tetap akan menjadi masalah. Alasannya masyarakat menolak di TPS tertentu sebab pemilih bertambah naik 100 lebih, sedangkan TPS lain berkurang 100 lebih.
“Diduga ada yang bermain sehingga dilakukan pengalihan pemilih,” katanya.
Menjawab hal itu, Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen, mengungkapkan sejauh ini tahapan Pemilu 2024 belum sampai pada penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Tahapan untuk penetapan DPT itu masih panjang dan lama,” ucap Walianggen dalam sambungan telepon.
Menurutnya, kalau masyarakat merasa terjadi pengurangan atau pengalihan jumlah penduduk dari kampung satu ke kampung lain dari DP4 yang ada, hal itu bukanlah wewenang KPU untuk menjelaskan melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yalimo.
Ia menjelaskan, saat ini KPU masih melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data dengan mendatangi rumah-rumah warga, kemudian lakukan pencocokan berdasarkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, memastikan apakah data yang ada di DP4 dan DPT pemilu terakhir di Yalimo.
“Proses coklit ini di beberapa kampung sedang berjalan. Begitu juga nantinya KPU akan melihat pemilih pemula berusia 16 tahun dan ketika 14 Februari 2024 masuk 17 tahun perlu diakomodir menjadi pemilih. Begitu juga umur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah dan dibuktikan dengan KK ini juga akomodir sebagai pemilih,” katanya.
Alurnya, kata Walianggen, data DP4 diinput oleh secara resmi di Dinas Dukcapil daerah sehingga terinput secara sistem atau otomatis, lalu diberikan ke Dirjen Dukcapil RI dan diteruskan ke KPU RI, kemudian diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk dilakukan coklit.
“Sampai hari ini kalau ada anggapan KPU Yalimo sudah menetapkan DPT itu tidak benar, penetapan DPT belum dilakukan karena itu masih ada beberapa tahapan, setelah coklit ini kita menetapkan DPS atau Daftar Pemilih Sementara,” katanya. (*)
