Enarotali, Jubi – Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah berlangsung.
KPU telah menetapkan pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg terhitung pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Sisilia Nawipa mengatakan, hingga hari ini belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan berkas Bacalegnya.
Menurut Nawipa, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk pendaftaran Bacaleg telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Hingga di hari ke-9 ini, kami di KPU Kabupaten Paniai belum menerima berkas administrasi pengajuan pendaftaran bacaleg,” ujar Sisilia Nawipa kepada Jubi, Selasa, (5/2023).
Meski demikian, kata dia, beberapa partai politik telah berkoodinasi terkait pengajuan berkas Bacaleg.
“Hari ini ada dua partai yang mau mengajukan berkas, namun sampai sore ini belum ada yang datang ke kantor KPU,” katanya.
Dengan belum adanya Parpol yang mengajukan berkas Bacaleg ke KPU hingga saat ini, Sisilia berharap untuk tidak mengajukan berkas ke KPU di akhir-akhir pendaftaran.
“Ini saya mau sampaikan dengan tegas, jangan di injury time. Hal ini untuk antisipasi penupukan berkas dan antrian yang menumpuk,” ujarnya.(*)