Enarotali, Jubi – Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah berlangsung. KPU telah menetapkan pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg terhitung pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Sisilia Nawipa mengatakan, hingga H-5 jelang pendaftaran berakhir, belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mengajukan berkas Bacaleg.
“Hingga di hari ke-9 ini, kami di KPU Kabupaten Paniai belum menerima berkas administrasi pengajuan pendaftaran bacaleg,” ujar Sisilia Nawipa, Selasa, (5/2023).
Meski demikian, kata dia, beberapa partai politik telah berkoodinasi terkait pengajuan berkas Bacaleg.
“Hari ini ada dua partai yang mau mengajukan berkas, namun sampai sore belum ada yang datang ke kantor KPU,” katanya kemarin.
Sisilia berharap untuk tidak mengajukan berkas ke KPU di akhir-akhir pendaftaran.
“Ini saya mau sampaikan dengan tegas, jangan di injury time. Hal ini untuk antisipasi penumpukan berkas dan antrean ,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang (PinCab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Paniai, Yosep Kayame mengatakan, pihaknya bakal mengajukan bacaleg hari Sabtu atau Minggu.
“Kami pastikan Sabtu atau Minggu sudah daftar di kantor KPU Paniai,” ucapnya. (*)