Enarotali, Jubi – KPU Kabupaten Deiyai, Papua telah melaksanakan sejumlah langkah dan tindakan untuk kepentingan memperbaharuhi data-data pemilih kotor, di antaranya data meninggal, anoimali, ganda dan ketidakpadanan data pemilih.
Hal ini sesuai amanat PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berlanjut.
Data-data yang dimaksud, menurut Komisioner KPU Deiyai Divisi Data dan Informasi Willem Bobi, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah data pemilih pada Pemilu sebelumnya yang mesti diperbaharui setelah adanya sinkronisasi data kependudukan Mendagri dengan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Untuk Deiyai ada sekitar 5000-an sampai 6000-an pemilih yang mesti diperbaharui, diantaranya meninggal, ganda dan ketidakapadanan elemen data pemilih. Untuk itu, rapat koordinasi bersama pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Deiyai pada Senin, (15/8/2022) kemarin, telah berlangsung untuk ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama,” kata Komisioner KPU Deiyai Divisi Data dan Informasi Willem Bobi kepada Jubi, Selasa, (16/8/2022).
Pihak KPU Deiyai telah menyampaikan sejumlah hal kepada Dinas Dukcapil mengenai target waktu dan tahapan rencana pemadanan data-data kotor dalam DPT itu sesuai tahapan.
Menurut Bobi, KPU sudah pasti menerima laporan data pemilih hasil pemadanan data penduduk dari Kemendagri yang kemudian disinkronkan di tingkat pusat serta temuan data-data DPT pemilih terakhir dikirimkan ke daerah kabupaten/kota melalui KPU Provinsi.
“Data hasil sinkronisasi ini dikirimkan per-periodik, atau sesuai aturan dikirimkan enam bulan sekali serta durasi waktu pemadanan dibatasi oleh waktu. Data terakhir hasil sinkronisasi di pusat diterima per Juni 2022 kemarin,” ujarnya.
“Paling, kami di lapangan hanya kerja padankan selama 3 bulan atau triwulan berjalan, karena tanggal 1 Oktober harus sudah selesai dikerjakan. Tahapan ini sesuai surat edaran KPU-Ri yang dipertegas oleh KPU provinsi dalam bulan Agustus ini. Bahwa hasil padanan data-data kotor ini harus sudah diclearkan serta masuk aplikasi sidalih pada tanggal 1 Oktober 2022 mendatang,” sambungnya.
Dengan tujuan tersebut, lanjut dia, mengenai tujuan ini, pihaknya sudah sampaikan kepada Dukcapil Deiyai agar dikonfirmasi sebelum tanggal 1-5 September 2022 sesuai jadwal rutin yaitu rapat koordinasi (Rakor) triwulan yang sebagaimana menurut aturan PKPU 6, bahwa penyelenggaraan RAKOR Triwulan PDPB melibatkan semua pihak, termasuk Dukcapil.
“Tahapan pemilu ini tidak terasa, akan berlalu cepat atau semua orang akan kaget dengan sejumlah target dan agenda penting yang mestinya dikerjakan sekarang. Contoh, KPU memiliki sekitar 11 langkah atau tahapan itu, salah satunya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang tentunya berhubungan dengan data kependudukan,” terangnya.
“Jumlah penduduk yang memiliki e-KTP atau tidak, berpengaruh terhadap tahapan penentuan jumlah kursi DPR dan pembagian dapil, dan tahapan ini akan dilangsungkan dalam bulan Oktober hampir bersinggungan dengan tahapan verifikasi administrasi peserta Pemil,” sambungnya.
Pihaknya berharap kepada Bupati Deiyai supaya usai Upacara 17 Agustus agar tidak meninggalkan Kabupaten Deiyai.
“Itu untuk menseriusi agenda nasional, terutama terkait tahapan pemilu yang sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deiyai, Benior Kotouki mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terhadap Adminduk kepada KPU setempat bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kondisi situasional administrasi kependudukan di daerah Tigi itu.
“Adanya data pemilih ganda (duplikat) data penduduk pemilih, kami akan tindaklanjuti kemudian di lapangan. Sebab data ganda sekitar 247 yang dilaporkan oleh Kemendagri melalui KPU ini merupakan perekaman ulang oleh penduduk terkait. Apakah ini data tunggal atau duplikat, kami akan cek langsung ke warga bersangkutan, apakah data (ganda) ini satau orang yang merekam dua kali atau memang dengan elemen data yang sama ada dua orang atau tiga ini,” kata Benior Kotouki.
Terkait dengan data-data ketidakpadanan tersebut juga, menurut Kotouki, pihaknya bakal mencocokan bersama operator Dukcapil Deiyai.
“Saya tidak bisa ambil keputusan langsung, tapi saya akan pastikan bersama operator saya dan juga pastikan data-data tidak padan ini kepada warga pemilik data langsung melalui kepada distrik dan kepala-kepala kampung setempat,” katanya.
Sementara kata dia, selama ini warga pindah masuk maupun penduduk pindah keluar dalam administrasi kewilayahan belum juga tuntas.
“Mereka sudah pindah masuk atau belum. Di sana belum urus pindah datang lapor dan urus KK baru di sini. Begitu juga dengan yang pindah keluar, sudah pindah ke Nabire atau Mimika. Tapi, administrasi mereka masih tercatat di sini, tapi mereka sudah pergi rekam di Mimika dan atau di Nabire,” katanya. (*)