Sentani, Jubi – Ribuan pencaker (pencari kerja) yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua meminta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Mamberamo Raya segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diadakan pada November 2024.
Koordinator Pengawalan Hasil CPNS Kabupaten Mamberamo Raya Anthon Matemtai menilai BKD Mamberamo Raya belum menerapkan keterbukaan informasi publik dalam penerimaan CPNS. Sebab, katanya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan BKD terhadap lebih 2.000 peserta pada 11-19 November 2024 seharusnya sudah diumumkan pada Desember 2024. Namun hingga 20 Januari 2025 belum juga diumumkan.
“Desember 2024 kami sudah melakukan audience dengan BKD dan mereka berjanji hasil tes SKD akan diumumkan Desember 2024, namun sampai saat ini belum ada informasi yang jelas,” kata Matemtai di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (20/1/2025).
Menurut Matemtai, BKD Mamberamo Raya sempat mengeluarkan surat edaran mengenai Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA). Namun, menurutnya persoalan peserta penerimaan CPNS tidak ada hubungannya dengan DPA.
“Kami minta BKD segera umumkan hasil tes SKD dan harus ada keterbukaan informasi, persoalan ini sama persis pada 2018, tidak ada keterbukaan informasi akhirnya banyak peserta yang tidak lolos karena oknum-oknum tertentu yang bermain,” ujarnya.
Matemtai menyebutkan pihak BKD Mamberamo Raya mendalilkan surat pengumuman hasil tes SKD belum ditandatangani bupati.
“Mestinya ada informasi keterbukaan terhadap ribuan pencaker, namun justru menenggelamkan informasi. Karena belum ada keterbukaan informasi ini teman-teman pencaker mencurigai bahwa kami koordinator pengawal hasil tes ada kerja sama dengan pihak BKD,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Mamberamo Raya Yakobus Kawena menyampaikan terlambatnya pengumuman hasil tes SKD bukan karena tidak diterapkannya keterbukaan informasi. Ia menyebutkan dua alasan kenapa pengumuman belum dikeluarkan. Kendala pertama, karena surat pengumuman hasil tes SKD belum ditandatangani bupati sehingga belum bisa disampaikan.
Kendala kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya belum selesai dan masih dalam perbaikan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) sehingga DPA belum diserahkan. Karena APBD Kabupaten Mamberamo Raya belum final menjadi kendala memproses pengumuman hasil tes SKD.
“Yang jelas akan [kami] umumkan pada Januari 2025 ini,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!