Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD-RI perwakilan Papua yang menjabat sebagai Wakil Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama para tokoh adat di Kabupaten Jayapura tentang Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat (27/12/2024).
Simon Petrus Suebu mengatakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam pembahasan undang-undang tersebut di tahun 2025 mendatang. Karena itu menurutnya, setelah kurang lebih 14 tahun masyarakat memperjuangkan agar RUU tersebut disahkan menjadi sebuah undang-undang, pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah tokoh-tokoh adat di Kabupaten Jayapura.
“Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini menjadi prioritas tahun 2025 karena sudah sekitar 14 tahun diperjuangkan sampai di periode ini, jadi ini menjadi prioritas kami DPD bersama pemerintah agar RUU ini harus ditetapkan menjadi undang-undang,” katanya.

Menurutnya selama ini belum ada undang-undang tentang perlindungan masyarakat adat sehingga banyak kasus yang melibatkan masyarakat adat terjadi di seluruh Indonesia. Ia mencontohkan salah satunya kasus penolakan Proyek Strategis Nasional di Merauke. Menurutnya walaupun banyak penolakan dari masyarakat tetapi karena belum mempunyai aturan yang baku untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat sehingga masyarakat justru menjadi korban dan hak-haknya diabaikan.
“Undang-undang ini bisa melindungi dan memperhatikan kelompok masyarakat adat di daerah. Kami DPD hadir itu dari daerah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Suebu.
Dia mengatakan kegiatan rapat dengan masyarakat semacam itu dilakukan di 38 provinsi oleh Komite I pada masa reses, dengan mengangkat tema soal perlindungan hak masyarakat adat. Prioritas dan fokus pembahasan khusus di Kabupaten Jayapura dikaitkan dengan gagasan perlindungan masyarakat adat yang juga telah dilakukan kabupaten itu.
“Oleh karena itu, kita fokus di Kabupaten Jayapura untuk ambil sampel begitu, supaya seluruh Papua memperjuangkan hak-haknya. Dengan adanya undang-undang yang akan disahkan itu tanah, hutan, alam dan budaya agar mereka bisa dilindungi,” katanya.

Salah seorang tokoh adat Papua, Ondofolo Yanto Eluay mengatakan pihaknya berharap agar RUU MHA yang sudah beberapa kali masuk dalam prolegnas tetapi belum ditetapkan menjadi undang-undang itu agar dipercepat pembahasannya dan ditetapkan menjadi menjadi undang-undang.
Dia berharap RUU MHA setelah disahkan maka akan menjadi dasar hukum produk hukum turunan bagi perdasi, perdasus, dan perda untuk masyarakat adat khususnya di Papua. Dia meminta agar DPR-RI segera menetapkan RUU MHA menjadi undang-undang.
“[Pengesahab itu penting karena] kami lihat Otsus saat ini gagal atau tidak punya taring untuk memproteksi hak dasar atau payung hukum masyarakat adat Papua dalam menuntut keadilan atas hak-hak mereka di semua aspek,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!