Sentani, Jubi – Dinas Olahraga dan Pemuda atau Dispora Kabupaten Jayapura, Papua, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (16/11/2024).
Sekretaris Dispora Kabupaten Jayapura, Anthonius Sesa mengatakan, UU Kepemudaan penting disosialisasikan, agar pemuda dapat memahami peran dan fungsinya.
Selain itu, lanjutnya, melalui pertemuan ini sebagai wadah bagi mereka, untuk bertukar pikiran dengan organisasi kepemudaan (OKP) untuk bersinergi, terutama untuk kesejahteraan bersama.
Sesa mengatakan, ada sejumlah substansi dari undang-undang tersebut, antara lain, memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan oleh pemuda.
Undang-undang itu juga mengatur bagaimana memberdayakan dan mengembangkan pemuda, dalam upaya-upaya pembangunan di Kabupaten Jayapura.
“Undang-undang ini mengatur banyak (hal)–bagaimana porsi pemuda dalam kehidupan berbangsa, bernegara. [Jadi peserta bisa memahami] fungsi dan peran pemuda itu seperti apa,” katanya.
“Jadi, pemuda itu memahami undang-undang bahwa saya [pemuda] diberikan ruang oleh negara/pemerintah sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang untuk bisa mengekspresikan apa yang menjadi tanggung jawab saya dalam memberikan kontribusi bagi pemuda di daerah ini,” lanjutnya..
Sesa mengaku bahwa Dispora memiliki keterbatasan, terutama soal pendanaan. Namun, pihaknya berupaya untuk memberikan pendampingan dan pelatihan, untuk meningkatkan kapasitas pemuda.
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Jayapura, Roberth Yewen memberikan masukan kepada Dispora, agar mewadahi OKP. Selain itu, ia meminta Dispora untuk membuat pelatihan untuk OKP membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, apabila mendapatkan hibah.
“Banyak OKP yang mendapatkan bantuan dana, tapi tidak bisa membuat laporan keuangan, (hal ini) menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit mereka. Sehingga akan berdampak untuk pendanaan berikutnya, juga menghilangkan kepercayaan pemerintah terhadap OKP,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!