Sentani, Jubi – Ratusan guru dari jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK yang ada di Kabupaten Jayapura berdemo menuntut pembayaran hak mereka. Aksi berlangsung di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (30/12/2024).
Ketua PGRI Kabupaten Jayapura Andreas Swewali mengatakan mereka telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru, namun hingga sekarang hak-hak mereka belum diberikan.
“Guru-guru ASN, sudah tujuh bulan Uang Lauk Pauk (ULP) belum dibayarkan dari 2023–2024. Kemudian guru-guru kontrak, sudah enam bulan, sejak Januari–Juni 2024 hanya dibayar 50 persen saja. Lalu TPP juga belum diberikan dari bulan Juni–Desember,” katanya.
Swewali menjelaskan hak guru-guru sertifikasi pada triwulan ketiga dan keempat, sebagiannya belum terbayarkan. Selain itu, tunjangan daerah terpencil juga sudah tiga bulan belum dibayar.
Menurutnya untuk pembayaran hak guru sertifikasi dan tunjangan daerah terpencil berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Namun hingga sekarang belum dicairkan.
“Guru-guru sertifikasi itu dibayar [anggaran] dari APBN, hanya uangnya itu diberikan melalui kas daerah, sehingga hak-hak itu tidak bisa ditahan atau tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Kami mau hari ini harus dibayar,” katanya.
Ia yang juga menjabat Kepala SD Negeri Bring Kemtuk Gresi itu, menambahkan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk rapel dua bulan tidak seimbang karena ada yang mendapatkan Rp23 juta, tapi ada juga satu kali gaji pokok. Pihaknya juga mendesak, kalau tuntutan itu tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, maka mereka akan mogok mengajar.
“Kalau hak-hak kami tidak dibayarkan, maka kami guru dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK akan mogok mengajar sampai ada jawaban yang pasti dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Salah satu guru SDN Inpres Doyo Baru, Grace Mehue, mengatakan guru CPNS yang diangkat sejak 2018 sampai saat ini belum dilantik, sehingga menghambat kenaikan pangkat dan kekurangan 20 persen hak yang belum dibayarkan. Ia menuturkan guru PPPK angkatan 2021 yang berasal dari pengangkatan honorer, juga belum menerima rapel gaji sejak April 2022 sampai Januari 2023.
“Hak PPPK angkatan 2022 belum dibayarkan sama sekali. Kami harap pemerintah tidak menahan apa yang menjadi hak guru-guru, karena mereka inilah yang mencerdaskan bangsa sehingga pemerintah harus bayar semua yang kami tuntut itu,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura Samuel Siriwa mengatakan pihaknya menerima tuntutan dari guru, kepala-kepala kampung, dan tenaga kesehatan yang memiliki aspirasi yang sama, yaitu menuntut hak mereka yang belum dibayar.
“Hari ini, saya perintahkan untuk proses apa yang menjadi tuntutan dari tenaga guru, nakes, dan kepala-kepala kampung itu. Sebenarnya karena APBD kita tidak baik-baik saja, sehingga itu yang menghambat juga,” katanya, setelah menerima aspirasi guru-guru di ruang rapat.
Ia menjelaskan bahwa semua persoalan ini adalah akumulasi dari seluruh proses atau kendala yang terjadi satu tahun sebelumnya.
“Dalam APBD itu ada target pendapatan, kemudian dengan target pendapatan ini, disusun Rencana Kegiatan Harian (RKH) dengan target pendapatan, ternyata dalam proses sampai akhir tahun ini, tidak bisa dicapai targetnya 100 persen, sementara RKH disusun sesuai dengan target pendapatan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, misalnya target pendapatan kurang lebih Rp1,5 triliun serta disusun RKH dan kegiatan-kegiatan, termasuk hak-hak guru itu sebesar Rp1,5 triliun di dalamnya. Tapi ternyata dalam perjalanannya, pendapatan itu tidak sampai Rp1,5 triliun.
“Persentase yang saya dapatkan itu hanya 89 persen, artinya bahwa ada 10 persen lebih pendapatan itu kita tidak dapat. Dan inilah yang membuat keuangan, dalam pengelolaannya tidak sempurna, seperti yang kita harapkan,” katanya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!