Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura sedang memproses pemekaran 18 kampung yang berada di 10 distrik.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura Yohanes Erol Daisiu menjelaskan persiapan dan rencana pemekaran 18 kampung tersebut sudah berjalan sangat lama dan hingga saat ini masih berada pada tahapan pembuatan peta administrasi wilayah masing-masing kampung.
“Rencana sudah berjalan sejak 2016 dan kami juga berharap ada dukungan penuh dari pemerintah distrik,” ujar Yohanes Daisiu saat ditemui Jubi dir uang kerjanya di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Senin (12/8/2024).
Daisiu mengatakan belasan kampung persiapan pemekaran tersebut secara administrasi ditangani masing-masing pelaksana tugas yang ditunjuk pemerintah distrik.
Hal ini, kata Daisiu, untuk memudahkan seluruh proses dan tahapan, serta koordinasi dari kampung persiapan dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah distrik dan kampung induk, serta Bagian Pemerintahan Daerah.
“Sejauh ini memang perhatian dari pemerintah distrik belum begitu terlihat sehingga proses percepatan pemekaran seperti berjalan di tempat,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada Juni 2024 Pemkab Jayapura sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga di Bogor untuk membuat peta wilayah kesemua kampung persiapan pemekaran tersebut.
Pada tahapan itu Bagian Pemerintahan hanya memfasilitasi agar tahapan dan proses administrasinya dapat berjalan dengan baik dan cepat sesuai dengan persyaratan mutlak yang ditetapkan berdasarkan usulan sebelumnya kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Salah satu persyaratan utama adalah peta wilayah atau kampung yang akan dimekarkan. Sementara peta yang nanti dibuat adalah peta kampung sebelum mekar, setelah mekar, dan pasca kampung dimekarkan,” ujarnya.
Persyaratan utama lainnya, kata Daisiu, adalah jumlah penduduk di masing-masing kampung yang telah mencapai batas kepadatan di masing-masing kampung.
“Ada rasa ketidakpuasan dalam pelayanan pemerintah daerah, distrik, maupun kampung. Pembagian yang tidak merata dalam pemanfaatan fasilitas umum serta layanan publik lainnya sehingga hal ini mengakibatkan perlu adanya pembagian wilayah dan masyarakat yang ada di dalam kampung tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Distrik Sentani ini juga menargetkan seluruh proses pemetaan serta pengurusan administrasi dan kelembagaannya bisa rampung sebelum akhir Desember 2024.
“Situasi daerah secara umum juga menjadi faktor penentu, tetapi tugas dan kerja sesungguhnya sudah dibebankan kepada masing-masing distrik untuk bertanggung jawab terhadap ruang pemerintahannya di tingkat bawah, yaitu kampung,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Pemkab Jayapura Steven Ohee menjelaskan sattu kampung bisa dimekarkan jika jumlah penduduknya 100 Kepala Keluarga (KK) dan mencapai 500 jiwa.
“Pemerintah kampung bersama badan musyawarah kampung dan seluruh masyarakat di kampung tersebut harus duduk bersama dan menyepakati soal pemekaran kampung mereka sendiri,” ujarnya.
Dari kesepakatan tersebut, kata Steven, lalu pemerintah kampung berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan dilanjutkan kepada pemerintah kabupaten. Ada tim verifikasi yang dipersiapkan untuk melakukan validasi data dan dokumen, termasuk menetapkan pelaksana tugas yang akan bekerja dalam setiap tahapan persiapan pemekaran kampung.
“Bagian pemerintahan akan memberikan rekomendasi kepada distrik untuk menetapkan pelaksana tugas pemerintah kampung persiapan pemekaran, yang selanjutnya seluruh proses akan berjalan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk proses pemetaan wilayah,” katanya.
Ia menyebutkan 10 distrik yang sedang mendorong persiapan pemekaran kampung di wilayahnya adalah Distrik Sentani, Waibhu, Sentani Barat, Depapre, Kemtuk Gresi, Unurumguay, Gresi Selatan, Yapsi, Kaureh, dan Distrik Airu.
Pengusulan awal pemekaran mencapai puluhan kampung, namun merujuk kepada persyaratan yang ditetapkan, 18 kampung tersebut sedikit lebih dekat memenuhi persyaratan, sehingga yang didorong melalui distrik adalah kampung yang benar-benar sudah siap.
“Bukan berarti kampung lain di luar 18 kampung ini tidak dimekarkan, karena pengusulan mereka sudah sejak 2009, 2012, 2015, dan 2019 lalu. Sementara Bagian Pemerintahan Kampung ini baru terbentuk empat tahunan lalu,” katanya.
Data sebelumnya, lanjut Ohee, semua usulan pemekaran ini awalnya ditangani langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Saat dialihkan pengurusannya, tidak serta merta semua usulan dan dokumen sejak awal ditindaklanjuti.
“Hal ini juga menjadi kendala kita dalam menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat kampung yang ingin wilayahnya dimekarkan,” katanya.
Ohee mengatakan saat ini prosesnya sudah pada tahap penyelesaian peta wilayah. Sedangkan syarat mutlak adalah jumlah penduduk saat ini sudah mencapai ratusan hingga ribuan jiwa di satu kampung. “Hal seperti ini juga menjadi atensi kita kedepan,” ujarnya.
Kampung yang dimekarkan
Distrik-distrik yang mendorong pemekaran kampung itu meliputi kampung induk, seperti Distrik Sentani, Kampung Ifale dimekarkan menjadi Kampung Keheran dan Kampung Yoboi dimekarkan menjadi Kampung Howale. Lalu, di Distrik Waibhu, Kampung Sosiri dimekarkan menjadi Kampung Kanda.
Di Distrik Sentani Barat, Kampung Maribu dimekarkan menjadi Kampung Babay, Kampung Waibron Bano dimekarkan menjadi Kampung Waibron Way. Distrik Depapre, Kampung Tablasupa dimekarkan menjadi Kampung Tablasupa II. Distrik Kemtuk Gresi, Kampung Hyansip dimekarkan menjadi Kampung Yansu Timur.
Sedangkan di Distrik Unurumguay, Kampung Garuda dimekarkan menjadi Kampung Loatam, Kampung Guryard dimekarkan menjadi Kampung Dore, Kampung Santosa dimekarkan menjadi Kampung Unurum. Di Distrik Gresi Selatan, Kampung Kalisu dimekarkan menjadi Kampung Dikno Yang Wayap. Distrik Yapsi, Kampung Bundru dimekarkan menjadi Kampung Sarwajaya. Distrik Kaureh, Kampung Lapua dimekarkan menjadi Kampung Abun, Kampung Soskotek dimekarkan menjadi Kampung Serebu.
Di Distrik Airu, Kampung Muara Nawa dimekarkan menjadi dua Kampung, yakni Kampung Afiaro dan Kampung Jembatan Nawa, Kampung Kamikaro dimekarkan menjadi Kampung Mikrine, serta Kampung Naira dimekarkan menjadi Kampung Melili.
“Setelah tim verifikasi turun bekerja, dilanjutkan juga kepada DPRK dan disahkan melalui sebuah sidang paripurna. Maka tahap terakhir adalah pemilihan kepala kampung definitif,” ujar Ohee.
Kepala Distrik Yapsi Frans Billy Ohee mengaku pihaknya terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap seluruh tahapan yang sedang berjalan, secara khusus bagi pemetaan wilayah.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Pemerintahan Kampung sudah melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga untuk pemetaan. Pada prinsipnya kami mendukung dan telah berkoordinasi dengan masyarakat adat, serta tokoh kepala suku dan masyarakat non-Papua yang tinggal dan menetap di Kampung Bundru,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!