Sentani, Jubi – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPPD/Samsat Sentani terbukti efektif meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala UPPD/Samsat Sentani, Johanes W.S. Hegemur, saat ditemui di ruang kerjanya, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (27/9/2024).
Hegemur menjelaskan, penerimaan PKB dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp8,2 miliar atau 36 persen dari target. Setelah diberlakukannya penghapusan denda mulai 1 Juli hingga 30 Agustus 2024, penerimaan PKB melonjak sebesar Rp7 miliar atau 31 persen, sehingga total penerimaan mencapai Rp15,3 miliar, atau 68 persen dari target yang ditetapkan.
Lebih lanjut, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Januari-September 2024 mencapai 72 persen atau sekitar Rp28 miliar dari target tahunan sebesar Rp38 miliar.
Untuk mengejar target tersebut, UPPD/Samsat Sentani aktif menyurati instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta melakukan sosialisasi di tempat-tempat ibadah. Mereka juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan informasi secara lisan kepada masyarakat.
Hegemur mengakui, salah satu kendala dalam mencapai target adalah terbatasnya jumlah mobil Samsat keliling yang hanya satu unit dan beroperasi di dalam kota. Padahal, Kabupaten Jayapura memiliki wilayah yang luas, sehingga sulit menjangkau wajib pajak yang tinggal di distrik atau kampung yang jauh dari Sentani.
“Contohnya di daerah Taja-Lereh. Jika masyarakat di sana harus datang ke sini untuk membayar pajak, biaya yang mereka keluarkan cukup besar,” ujarnya.
Meski demikian, UPPD/Samsat Sentani terus berupaya dengan membuka layanan jemput bola di distrik tertentu, seperti di Yapsi, yang hanya dibuka selama satu hari namun hasilnya cukup memuaskan meski angka pasti tidak disebutkan.
Hegemur berharap, pejabat gubernur yang terpilih nantinya akan mengeluarkan kebijakan yang mendukung peningkatan PAD. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, warga Sentani bernama Leo (27) mengaku rutin membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo setiap 24 September. Namun, karena kesibukan, ia terlambat memperpanjang STNK pada Selasa (24/9/2024) dan baru bisa melakukannya pada Sabtu (28/9/2024).
“Selasa kemarin saya mau bayar, tapi tidak sadar kalau STNK sudah harus diperpanjang, jadi saya kembali lagi hari ini,” ujar Leo.
Bagi Leo, pembebasan denda pajak tidak terlalu berdampak, karena ia selalu membayar tepat waktu. Kali ini, ia membayar pajak sebesar Rp934.000. Ia berharap, pemerintah bisa memperbaiki jalan berlubang di beberapa titik di Kabupaten Jayapura, terutama di kawasan Gunung Merah dan Doyo, yang menurutnya sangat mengganggu kenyamanan berkendara.
“Jalan sebelum ke Gunung Merah, menuju Kantor Bupati, banyak yang berlubang, begitu juga jalan di Doyo. Mobil harus menghindari lubang-lubang tersebut,” tutupnya. (*)