Sentani, Jubi – Setelah menjalankan sejumlah tahapan seleksi, akhirnya Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan mengumumkan 22 nama untuk diserahkan kepada Bupati Jayapura.
Bupati nanti akan meneruskan nama-nama tersebut kepada Gubernur Papua yang akan memilih 8 nama, sesuai kuota yang akan duduk di DPR Kabupaten Jayapura
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan Jack Judzoon Puraro pada Senin (11/11/2024) menjelaskan daftar 22 nama sudah diumumkan Pansel melalui Surat Pengumuman Nomor: 5/PANSEL-DPRK/11/2024. Surat pengumuman itu ditetapkan melalui rapat internal dan pleno Pansel yang diselenggarakan di sekretariat pansel.
Puraro menyebutkan pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan dan seleksi anggota DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan. Seluruh tahapan dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 43 Tahun 2024.
Daftar berisi 22 nama, kata Puraro, telah disampaikan kepada Pemkab Jayapura atau Penjabat Bupati Jayapura.
“Hasil ini Pansel telah serahkan kepada Bupati Jayapura agar ditetapkan dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Provinsi Papua agar mendapatkan pengesahan 8 calon terpilih anggota DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029,” ujarnya.
Pada Pasal 35 ayat 1 Pergub Papua itu, kata Puraro berbunyi, Bupati/Wali Kota menetapkan anggota DPRK … dengan keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan Pansel dan juga berita acara diterima oleh Bupati/Wali Kota.
“Kami sudah umumkan daftar urut nama calon anggota DPR Kabupaten Jayapura, kemudian lewat ketetapan Pak Bupati nantinya diteruskan atau dilanjutkan ke Pak Gubernur Papua guna disahkan 8 nama calon terpilih anggota DPR Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” katanya.
Sebelumnya, saat tes tertulis lolos sebanyak 24. Namun pada sesi tes wawancara dan presentasi visi-misi tidak lolos dua orang sehingga tinggal 22 nama. Dua yang tidak lolos itu adalah Johanes Lensru dari Daerah Pengangkatan II dan Hutri Aquilina Jewi, SH dari Daerah Pengangkatan III.
Sedangkan 22 nama yang lolos, dari Daerah Pengangkatan I adalah (1) Nelson Yohosua Ondi (Sentani); (2) Yaap A. Suebu (Sentani), dan; (3) Chris Kores Tokoro (Sentani). Kemudian cadangan (1) Alex Yappo (Waibhu); (2) Astus Haztler Puraro (Sentani Timur), dan; (3) Rika Monim (Ebungfauw).
Daerah Pengangkatan II adalah (1) Wehelmina Done (Sentani Barat); (2) Nahum Samon (Kemtuk), dan; (3) Sepice Yaboisembut (Kemtuk). Kemudian cadangan (1) Yakob Wasanggai (Kemtuk) dan (2) Dortheis Melianus Udam (Kemtuk Gresi).
Daerah Pengangkatan III adalah (1) Benyamin Yantewo (Nimbokrang) dan (2) Ronald Kristian Yaung (Nimboran). Daerah Pengangkatan IV adalah (1) Orgenes Seh (Kaureh); (2) Nimbrot Yamble (Kaureh), dan; (3) Theodorus Hirwa (Kaureh).
Sedangkan Daerah Pengangkatan V adalah (1) Hendrik Depametouw (Yokari); (2) Alex Roberth Dusay (Yokari), dan; (3) George Karuway (Yokari). Daerah Pengangkatan VI adalah (1) Amos Soumilena (Depapre); (2) Betty Agnes Indey (Depapre), dan; (3) Marthinus Oktovianus Yarisetou (Depapre).
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan dari Pansel yang merupakan hasil dari seluruh tahapan dan seleksi yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
“Hasil dari seluruh tahapan dan seleksi yang telah dilaksanakan ini akan kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk ditetapkan dan selanjutnya proses pelantikan. Soal gugatan dan laporan dari sejumlah masyarakat terkait proses tahapan dan seleksi akan kita lihat tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Semuel berharap dengan adanya keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil yang sudah diikuti para calon anggota DPRK wajib diterima dengan lapang dada.
“Mekanisme jelas, karena berdasarkan pengusulan dari tingkat bawah oleh masyarakat adat, sehingga yang belum berkesempatan terpilih ataupun masuk dalam daftar 22 nama ini diharapkan tetap bersabar dan bisa menerima segala konsekuensi yang ada,” katanya.
Boaz Enok, tokoh masyarakat adat di Sentani mengatakan hasil yang telah diputuskan Pansel tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain rekomendasi atau usulan dari masyarakat di tingkat bawah, dalam hal ini melalui para kepala suku, secara formal ada ujian tertulis dan wawancara.
“Ini bisa jadi rujukan untuk disampaikan kepada publik, sekalipun kita ketahui bersama tugas pansel hanya melaksanakan seluruh tahapan dan seleksi,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!