Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom menegaskan seluruh pejabat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Keerom yang mengikuti kampanye Pilkada atau terlibat sebagai tim pemenangan dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mengantongi izin berupa cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang memakai fasilitas jabatannya.
“Apabila akan terlibat aktif dalam kegiatan Kampanye Pilkada 2024, seorang anggota DPRD harus mengantongi izin Kampanye dan Cuti di luar tanggungan Negara serta tidak menggunakan fasilitas yang dimiliki atas jabatanya,” Hal Itu ditegaskan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Keerom, Izak Zet Matulessy saat ditemui Jubi di Kotaraja, Kota Jayapura pada jumat (20/10/2024).
Hal itu ditegaskan dalam surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI Nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan surat edaran atau SE Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.
Mekanisme itu sebenarnya sudah ada pada Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur tentang norma-norma pejabat, baik pejabat negara maupun pejabat daerah Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota termasuk dalam kategori Pejabat Daerah untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.
“Kalau ditanya siapa saja kategori pejabat negara dan daerah itu? Semua pejabat termasuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Mereka [Anggota DPRD] yang di provinsi dan kabupaten/kota termasuk pejabat di daerah atau kategori pejabat daerah. Itu sesuai mekanisme pada pasal 95 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.
KPU Keerom terus mengingatkan para Pejabat Anggota DPRD Kabupaten Keerom agar bekerja sesuai dengan aturan yaitu mengajukan izin agar tidak diproses hukum.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser Runggamusi menegaskan, anggota DPRD Kabupaten Keerom yang melakukan kampanye pada Pilkada tahun 2024, wajib mengajukan izin 3 hari sebelum kampanye dilaksanakan.
“Penyampaian surat izin kepada Bawaslu tiga hari sebelum melaksanakan kampanye. Karena surat izinnya harus ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati walikota. Anggota DPRD Keerom silahkan urus tembusan kepada kami Bawaslu Keerom, segera sebelum terlibat kampanye,” tegas Runggamusi.
Runggamusi menambahkan, anggota DPRD juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan batasannya yakni, program-program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah lain. Mereka harus memperhatikan norma hukum kampanye yang diatur secara tegas. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dalam pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pejabat negara dan pejabat daerah harus menjaga integritas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak demokrasi.
“Kami harap seluruh anggota DPRD harus mematuhi itu, karena jika sudah melanggar aturan, tentunya ada sanksi yang dikenakan. Masyarakat Keerom diharapkan terus ikut mengawasi proses Kampanye Pilkada dan melaporkan jika ada pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, damai, dan demokratis terutama Pilkada Keerom,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!