Jayapura, Jubi – Bawaslu Papua telah memanggil Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait, pada Kamis (7/11/2024). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang bermula dari beredarnya sebuah rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik, yang mengarahkan sejumlah orang untuk memenangkan salah satu paslon.
“Bawaslu Papua hari ini [Rabu, 6 November 2024] akan mengklarifikasi pelapor dan saksi-saksi, untuk [pemanggilan] Pj Wali Kota besok, pada Kamis (7/11/2024),” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, melalui pesan singkat di Kota Jayapura, pada Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen mengatakan Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor.
Laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor, karena syarat formil sudah terpenuhi sedangkan untuk syarat materilnya belum. Sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024, dua hari sejak diterimanya pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Bawaslu Papua telah menerima perbaikan laporan oleh pelapor pada 4 November 2024, dan telah meregistrasi laporan tersebut karena syarat formil dan materil telah terpenuhi,” ujarnya.
Proses selanjutnya, Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Kemudian mengklarifikasi mulai 6 sampai 8 November 2024 dengan mengudang para pelapor dan terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut, waktu kalender 3 hari dan dapat ditambah 2 hari waktu untuk meminta keterangan tambahan oleh pelapor, terlapor, dan saksi,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!