Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Jayapura menggelar rapat paripurna dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura, tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,6 Triliun.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun. Dihadiri pimpinan perangkat daerah serta unsur forkopimda, berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Jayapura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (5/10/2024) malam Waktu Papua.
Betaubun mengatakan penetapan itu bernomor surat 11/DPRD/-KOTA/PRP/2024 tentang persetujuan DPRD Kota Jayapura, terhadap penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jayapura, tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,6 Triliun
Dikatakannya, Lima fraksi DPRD Kota Jayapura menyatakan menerima dan setuju, yakni fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, PKS dan fraksi Bhineka Tunggal Ika atau BTI. ” Pendapat lima fraksi yaitu menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang APBD tahun anggaran 2025 untuk menjadi peraturan daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.
Sehingga hal tersebut menjadi peraturan daerah di Kota Jayapura. Pada hari ini mengakhiri sidang paripurna DPRD periode 2019 -2024 telah berakhir, pihaknya mengapresiasi terhadap sejumlah OPD yang terlibat langsung mengikuti rapat tersebut
” Kami permohonan maaf jika sejak kepemimpinan kami sejak 2019-2024 banyak hal yang kurang, harapan kami DPRD terpilih periode 2024-2019 menjadi lebih baik buat masyarakat di Kota Jayapura,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait mengatakan substansi APBD tahun anggaran 2025 yang terekam dalam nota keuangan, telah dikaji oleh alat perlengkapan serta telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat Daerah
” Ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 306 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Maupun undang-undang serupa di pasal 106 nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
” APBD merupakan pengeluaran tertinggi dalam setahun, maka saya perlu ingatkan para pengguna anggaran untuk melaksanakan program kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara konsisten,” ujarnya.
Katanya, APBD tahun anggaran 20205 sebesar Rp1,6 Triliun tersebut diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas di Kota Jayapura, yakni Penangganan masalah kebanjiran, Penangganan sampah, keamanan, pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. (*)