Jayapura, Jubi – Kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan perilaku keji, bisa menyebabkan gangguan mental pada anak yang berkepanjangan, bahkan seumur hidup. Hal itu dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, dalam kegiatan di salah satu hotel di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (6//12/2024).
Nur Aida ikut memaparkan materi pada kegiatan tersebut yang bertema “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak” yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB), Provinsi Papua.
Ia mengatakan, peran orang tua dalam pengawasan sangat penting untuk memberikan perlindungan terutama terhadap anak perempuan di bawah umur, untuk mencegah terbukanya peluang atau perilaku kekerasan terhadap mereka, terutama kekerasan seksual. Tanpa pengawasan orang tua, anak perempuan bisa terlibat lebih jauh dalam pergaulan negatif dan bisa berujung pada kehamilan dan pernikahan dini.
“Pernikahan dini, itu karena adanya pergaulan bebas, orang tua yang harus mencegah itu, meski [pihak] sekolah punya kewajiban [mengawasi] tapi hanya [sebatas] mengontrol [anak] selama 6 jam. Setelahnya adalah peran orang tua untuk mengawasi anaknya, jadi sebenarnya yang paling utama memperhatikan dan memantau anak-anak adalah orang tua,” katanya.
Nur Aida mengatakan, perlindungan terhadap anak oleh orang tua penting dilakukan karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, yang digantikan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi pendukung lain juga mewajibkan perlindungan terhadap anak oleh orang tua, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ini juga menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi terhadap anak, jangan dianggap bahwa penyelesaian [masalahnya] secara kekeluargaan sudah baik, tidak boleh, itu harus dilakukan [ditangani] dengan UU [Nomor 12 Tahun 2022]. Supaya pelaku kekerasan seksual itu diadili melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3A-KB Papua, Josefintje B. Wandosa diwakili ketua panitia Helen Ronsumbre mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur terkait yakni Polresta Jayapura, Dinas Pendidikan, dan para pimpinan lembaga pendidikan.
“Mulai dari lembaga pendidikan tingkat SD, SLTP, dan SLTA di Kota Jayapura,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!