Sentani, Jubi – Beredar sebuah rekaman suara berdurasi 9 menit 36 detik yang diduga suara Pejabat atau Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait. Dalam rekaman suara ini ia diduga mengarahkan sejumlah orang dalam sebuah pertemuan, yang mendiskusikan taktik dan strategi untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengatakan terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga milik Pj Wali Kota Jayapura, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pilkada tersebut.
“Pada hari ini Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.50 WIT [WP], Bawaslu Papua telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga Pj Wali Kota Jayapura itu,” katanya, melalui pesan singkat, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (30/10/2024).
Hardin menjelaskan bahwa terkait laporan itu, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan yang dimaksud itu, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu dua hari akan membuat kajian awal.
“Sejak kami terima laporan itu, dalam waktu dua hari kami akan membuat kajian awal dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut, untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materil dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya,” katanya.
Jika syarat formal dan materil belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika laporannya dianggap sudah terpenuhi syarat formal dan materil, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti penanganannya.
“Terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1×24 jam, kami akan lakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua,” ujarnya.
Dua pekan lalu, Pj Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo mengimbau seluruh kepala daerah dan ASN, mulai dari tingkat provinsi sampai kepala kampung/kelurahan untuk menjaga netralitas. Hal ini diatur pula dalam PKPU.
“Jadi kepala daerah dan ASN itu boleh memilih, tapi tidak boleh terlibat dalam proses kampanye ataupun menunjukkan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon. Kalau itu terlibat dan ketahuan, apalagi nyata-nyata dia pejabat, itu pasti ada sanksinya. Biasanya penurunan jabatan, dari jabatan semula turun satu tingkat atau penundaan pembayaran tunjangan,” katanya.
Walilo mengimbau ASN tidak terlibat dalam proses kampanye maupun politik praktis. Karena ASN merupakan penyelenggara pemerintah dan seharusnya ikut mengawasi jalannya pilkada.
“Kita yang mengawasi baru ikut terlibat kan tidak mungkin to, kalau pertandingan itu kan wasit tidak mungkin ikut main,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!
SDH biasa pejabat kan klu jagoannya menang ….pasi ada job yg dijanjikan, klu masyarakat kecil kan tidak dapat apa-apa, paling banter 1 lembar merah saat serangan fajar. Bawaslu usut tuntas jangan sampe lolos.
SDH biasa pejabat kan klu jagoannya menang ….pasti ada job yg dijanjikan, klu masyarakat kecil kan tidak dapat apa-apa, paling banter 1 lembar merah saat serangan fajar. Bawaslu usut tuntas jangan sampe lolos.