Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Papua, mendalami dugaan pelanggaran, terkait penetapan nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dinilai sepihak oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Waena, Distrik Heram, sejak Selasa (1/10/2024).
“Kami belum bisa pastikan itu pelanggaran atau tidak, karena proses penanganan ini Bawaslu Kota Jayapura masih mendalami, maka terkait ini dalam waktu dekat kami akan sampaikan hal itu,” kata Kordiv divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yohanes K. Masan di Kota Jayapura pada Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari Panitia Pengawas Distrik Heram, Bawaslu saat ini mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua PPS Kelurahan Waena, Distrik Heram, yang dinilai sepihak dalam penetapan nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Panwas Distrik (Pandis) Heram, Albert Claus Pepuho mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Jayapura, untuk didalami dan memastikan selanjutnya.
“Temuan kami yang sudah ajukan kepada Bawaslu Kota yaitu ketua PPS kurang sosialisasi, dan dugaan pelanggaran administrasi terkait waktu pembatasan. Jadi, kami menunggu putusan oleh Bawaslu Kota,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan mulai 17–28 September 2024. Tahapan itu kemudian dilakukan seleksi administrasi, dan pengembalian berkas pada tanggal tersebut masyarakat tidak ketahui, menurutnya karena ketua PPS jarang mensosialisasikan kepada masyarakat.
Menurut Pepuho, Distrik Heram terjadi dugaan pelanggaran di Kelurahan Waena, terkait penetapan nama-nama KPPS, bahwa sejumlah masyarakat mereka dapat informasi tidak sesuai tanggal pendaftaran.
“Kami sudah ambil keterangan awal dari saksi-saksi dan RT/RW bahwa kelurahan tersebut mereka berpikir ketua PPS masih lanjut memakai orang-orang KPPS lama, yang pernah terlibat pada pemilihan legislatif 14 Februari lalu. Mereka berpikir itu wajar karena ketua PPS kurang sosialisasi terhadap masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurutnya, kelurahan tersebut terjadi dikarenakan para ketua PPS kurang mensosialisasikan kepada masyarakat. Maka sejumlah warga tidak ketahui pembatasan waktu pendaftaran dan pengembalian berkas.
Pepuho berharap Bawaslu Kota Jayapura secepatnya mendalami dugaan itu berdasarkan hasil laporannya, dan klarifikasi di media massa. Pasalnya masalah tersebut telah beredar di mata publik.
“Harapan saya bagi penyelenggara tingkat kelurahan harus terus menerus melakukan komunikasi dengan masyarakat, agar pada hari pemungutan suara tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!