Sentani, Jubi – Proses penjaringan dan tahapan perekrutan delapan anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Jayapura periode 2024-2029 melalui ‘Mekanisme Pengangkatan’ masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Papua. Juknis akan mengatur tentang pembentukan sekretariat, panitia pemilihan, dan panitia seleksi.
Jubi menanyakan Juknis ini kepada Gubernur Papua Muhamad Ridwan Rumasukun usai pertemuan di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jayapura, Selasa (4/6/2024).
“Soal Juknis itu nanti langsung ditanyakan kepada Pak Sekda,” ujar Rumasukun.
Penjabat Sekretaris Provinsi Papua Derek Hegemur yang ikut rombongan gubernur menyarankan untuk menanyakan langsung kepada kepala Kesbangpol.
“Peraturan Gubernur (Pergub) terkait DPRK jalur khusus ini sudah ada, namun soal teknis bisa ditanyakan kepada kepala Kesbangpol,” ujarnya.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir yang ditemui Jubi mengatakan pihaknya sudah mendatangi Pemerintah Provinsi Papua sejak Maret 2024 atau setelah pencoblosan Pemilihan Legislatif 2024 selesai, menanyakan soal Juknis yang akan digunakan dalam memproses perekrutan anggota DPRK jalur ‘Mekanisme Pengangkatan’.
“Waktu itu Pemprov mengarahkan agar menunggu surat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Setelah ada surat keputusan dari Gubernur, jelas Abdul Hamid, maka ada pembentukan sekretariat dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan dan panitia seleksi.
“Kita di daerah, baik kota maupun kabupaten, tidak bisa bergerak atau tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada dasar dan keputusan yang jelas dari Pemprov,” katanya.
Secara teknis, lanjut Abdul Hamid, Pansel akan melakukan penjaringan untuk mendapatkan delapan orang yang dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Kuota delapan orang itu merupakan penjabaran atau perbandingan dari 30 kursi DPR Kabupaten Jayapura jalur Pemilu 2024.
“Yang dibilang satu perempat (¼) suara atau kuota bagi DPRK adalah 1 orang anggota DPRK dibanding 4 orang DPRK sehingga diperlukan 8 kursi untuk DPRK dari Mekanisme Pengangkatan,” ujarnya.
Abdul Hamid mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat di kampung dan distrik yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Bahkan distrik terjauh seperti Airu, Kaureh, dan Ravenirara sudah kami datangi untuk sosialisasi,” katanya.
Menurutnya kegiatan sosialisasi sudah berlangsung sejak pertengahan dan akhir 2023. Kemudian pada awal 2024, Kantor Kesbangpol Kabupaten Jayapura juga melakukan Bimtek (Bimbingan Teknis), sekaligus menyosialisasi isi dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagai landasan hukum dalam melakukan seleksi anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan.
“Untuk Kabupaten Jayapura pengangkatan anggota DPRK ini baru pertama kali dilakukan. Tentunya hal ini sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus,” katanya.
Mantan sekretaris DPR Kabupaten Jayapura ini menjelaskan tujuan kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat adat, tokoh gereja, perempuan, dan pemuda tersebut agar para tokoh memahami regulasi yang mengatur tentang kursi Mekanisme Pengangkatan 8 anggota DPR Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
“Mekanisme dan tahapan akan diatur sesuai Peraturan Gubernur, di mana pengaturan alokasi bisa diatur secara teknis oleh masing-masing dewan adat suku hingga subsuku. Dan setelah mendapat rekomendasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan mereka akan otomatis diangkat,” ujarnya.
Utamakan diisi anak muda
Akademisi Universitas Papua Agus Sumule menyarankan, pengangkatan DPRK ‘Jalur Otsus’ atau Mekanisme Pengangkatan harus mengutamakan anak muda potensial asli Papua.
“Masyarakat di Tanah Papua dapat mendorong dan mengangkat anak muda menjadi anggota DPR Mekanisme Khusus, baik di kabupaten, kota, maupun provinsi. Peran generasi muda saat ini sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan serta pelaksanaan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Kaum muda Orang Asli Papua yang diangkat, kata Sumule, adalah mereka yang benar-benar berintegritas, pandai membaca, dan mampu memberikan masukan substansial bagi pembentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun nantinya dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anak muda yang dipilih pun, tambahnya, tak boleh asal dan harus memahami persoalan rakyat. Ia harus mampu menjalankan tugas DPR, yakni sebagai fungsi kontrol, legislasi, dan pengawasan. Anak muda yang diangkay memahami persoalan rakyat dan mampu menuangkannya dalam pembentukan perda dan mampu melakukan pengawasan dengan efektif.
“Yang terpenting adalah anak muda yang diangkat adalah mereka yang benar-benar memiliki integritas dan kapasitas,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!