Sentani, Jubi – Panitia Pemilihan telah selesai memilih 5 anggota tim Pansel (Panitia Seleksi) yang akan bertugas menyeleksi calon untuk 8 anggota DPR Kabupaten Jayapura jalur Mekanisme Pengangkatan.
Ketua Panitia Pemilihan Pansel Delila Giyai di Sekretariat Panpil DPRK di Sentani mengatakan pihaknya sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan terhadap calon anggota Panitia Seleksi DPRK Kabupaten Jayapura melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029. Karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan seluruh pihak yang telah mendukung dalam seluruh proses dan tahapan yang menurutnya berlangsung dengan baik.
“Mewakili teman-teman anggota Panitia Pemilihan, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Jayapura dan Sekda Ibu Hana Hikoyabi atas kepercayaan dan juga tanggung jawab yang diberikan untuk menjalankan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota Panitia Seleksi atau Pansel DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029,” ujar Delila Giyai di Sentani, Rabu (7/8/2024).
Ia didampingi anggota Panitia Pemilihan lainnya, yakni Robby Depondoiye (perwakilan dari masyarakat), Agnes Indey (perwakilan dari akademisi), Elvis Kabey (perwakilan dari adat), dan Daniel Yaroseray (perwakilan dari pemerintah).
Delila Giyai mengatakan, lima nama yang berhasil melewati seluruh proses dan tahapan berasal dari perwakilan akademisi, Pemprov Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Pemkab Jayapura, dan perwakilan adat yang merupakan utusan Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Lima orang yang kami nyatakan lolos sebagai calon anggota pansel, selanjutnya akan diteruskan kepada provinsi (Pemprov Papua) untuk penetapan,” katanya.
Lima nama itu, kata Giyai, masing-masing utusan MRP adalah Jack Judzoon Puraro, utusan akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) adalah Yehuda Hamokwarong, perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura adalah Anthonius Steven Sesa, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Lince Matelda Urus, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Yosef.
“Kepada lima orang ini setelah dinyatakan lolos dan ditetapkan agar dapat bekerja untuk melakukan proses dengan mekanisme penerimaan dan seleksi anggota DPR Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” ujarnya.
Menurutnya untuk merekomendasikan atau mengutus seseorang sebagai wakil masyarakat melalui jalur pengangkatan ini perlu diperhatikan banyak hal.
“Karena selama menjabat sebagai wakil rakyat nantinya dapat bekerja dan menyuarakan seluruh aspirasi masyarakat yang telah mengutusnya,” katanya.
Kemudian, tambahnya, strategi pengusulan nama atau orang yang nanti diusulkan harus lebih dari kuota di setiap wilayah adat.
“Hal ini dimaksudkan agar mengantisipasi hal-hal di luar dari proses yang berjalan serta penetapan waktu pelantikan yang tinggal beberapa hari ke depan,” katanya.
Giyai mengimbau seluruh masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat, serta lembaga adat yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk calon anggota DPR Kabupaten Jayapura melalui Mekanisme Pengangkatan agar memerhatikan kuota kursi dari anggota DPRK yang sudah ditetapkan per daerah atau wilayah adatnya masing-masing.
“Misalnya untuk wilayah adat Bhuyakha (Sentani) kuotanya 2 kursi. Ketika mengeluarkan rekomendasi harus duduk dan bersepakat secara bersama untuk 2 nama yang akan diusulkan. Hal ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat adat Bhuyakha Bhu. Demikian pula dengan 7 wilayah adat lainnya,” katanya.
Keabsahan dari 5 anggota Panitia Seleksi, tambah Giyai, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2024 tentang mekanisme dan juga tahapan pemilihan anggota Panpil dan Pansel DPRK, bahwa setiap lembaga wajib mengirimkan paling banyak tiga orang calon anggota Pansel yang direkomendasikan untuk dipilih atau diseleksi untuk ditetapkan sebagai anggota Pansel. Termasuk kelima nama tersebut merupakan Orang Asli Papua (OAP).
“Dalam proses seleksi kelengkapan administrasi atau verifikasi berkas, itu sudah banyak dan ada beberapa yang tidak lolos seleksi. Karena ada dokumen atau berkas yang kurang lengkap hingga masuk pada tahapan akhir dari tes wawancara, hanya lima orang saja yang lolos,” ujarnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdullah Hamid Toffir mengatakan seluruh proses tahapan dan seleksi, serta penetapan lima nama sebagai Pansel merupakan kewenangan Panitia Pemilihan berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Ia berharap dari kelanjutan lima nama atau anggota Pansel yang terpilih tersebut dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang sudah diatur dan menghasilkan 8 nama atau orang yang akan duduk di DPRK mekanisme pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
“Yang terpenting adalah jalur mufakat dan kebersamaan, karena hanya delapan kursi dan membutuhkan figur yang benar-benar lahir dan ditunjuk oleh masyarakat di wilayah adatnya masing-masing,” kata Toffir.
Anggota DPR Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing yang juga sebagai Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mengingatkan kepada Pansel yang nantinya akan bekerja menentukan delapan nama calon wakil rakyat melalui jalur khusus tersebut tetap berpegang teguh kepada aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Semua orang mau untuk dapat kursi itu (DPRK), tetapi kuotanya sudah ditetapkan dengan mekanisme yang baku. Masyarakat atau lembaga yang merekomendasikan seseorang juga harus jeli dalam pengusulannya. Pansel juga harus obyektif melihat nama-nama orang yang diusulkan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!