Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura sedang memproses pemekaran sejumlah kampung pada 10 distrik dengan membentuk 18 kampung baru. Saat ini proses pemekaran dalam tahap pemetaan batas wilayah.
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat, Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Steven Ohee menyebutkan penegasan pemetaan batas wilayah yang akan dihasilkan terdiri dari tiga bagian. Ketiga bagian itu adalah peta kampung induk, peta kampung pemekaran, dan peta kampung setelah dimekarkan.
Mekanisme pemetaan batas wilayah tersebut, kata Ohee, dengan menghadirkan pihak ketiga yang secara teknis melakukan pemetaan dengan menentukan titik koordinat di setiap wilayah kampung dengan menggunakan fasilitas modern seperti foto citra satelit. Kemudian secara manual melalui aparat Pemerintahan Kampung dan tua-tua adat setempat yang mengetahui secara manual tempat atau batas wilayah sau kampung dengan kampung lainnya.
Dalam proses penetapan saat ini musti ada kesepakatan dari semua pihak, baik itu kampung induk maupun kampung yang akan dimekarkan, dan juga batas wilayah kampung lainnya,” kata Ohee saat ditemui Jubi di Sentani, Jumat (18/10/2024).
Jika tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak maka proses pemekaran kampung tersebut tidak diteruskan.
“Sebagian besar kampung sudah ada kesepakatan sehingga peta dan batas-batas wilayahnya telah ditetapkan,” katanya.
Ohee menjelaskan total keseluruhan titik pemetaan 91 titik untuk 18 kampung yang akan dimekarkan. Saat ini yang tersisa tingga 12 titik yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Wilayah distrik seperti Airu, Kaureh, Sentani Barat Moi, dan sebagian besar distrik di Lembah Grime dan Nawa yang kampung-kampungnya akan dimekarkan sudah dilakukan pemetaan batas wilayah. Sedangkan sebagian besar untuk wilayah distrik di perkotaan masih dalam proses kesepakatan batas wilayah.
“Seperti Kampung Kanda, sebagian segmen-segmen batas wilayahnya masih belum ada kata sepakat. Lalu, pemekaran Kampung Howale dari Yoboi, dan Keheran dari Kampung Ifale,” ujarnya.
Ke-18 kampung yang rencana dimekarkan berada pada 10 distrik. Dari total 10 distrik itu, kampung-kampung yang akan dimekarkan di 8 distrik sudah selesai pemetaan. Tinggal kampung-kampung di dua distrik yang belum selesai pemetaannya.
Ke-10 distrik yang sedang mendorong pemekaran kampungnya adalah Distrik Sentani, Waibhu, Sentani Barat, Depapre, Kemtuk Gresi, Unurumguay, Gresi Selatan, Yapsi, Kaureh, dan Distrik Airu.
Pengusulan awal pemekaran kampung, kata Ohee, mencapai puluhan kampung. Namun merujuk kepada persyaratan yang ditetapkan, 18 kampung tersebut sedikit lebih dekat memenuhi persyaratan sehingga yang didorong melalui distrik adalah kampung yang benar-benar sudah siap.
“Kita berharap proses penyelesaian batas wilayah pada kampung-kampung yang belum bersepakat agar segera diselesaikan dengan cara yang bermartabat sehingga hasil yang diharapkan juga bisa berdampak bagi seluruh masyarakat di kampung tersebut pada waktu mendatang,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle mengatakan proses pemekaran kampung di wilayah Kabupaten Jayapura sudah didorang dan disepakati dalam beberapa sidang DPR Kabupaten Jayapura sejak dua hingga tiga tahun terakhir.
Felle menjelaskan syarat mutlak pemekaran terkait dengan jumlah penduduk di kampung yang akan dimekarkan. Jika jumlah penduduk sudah di atas 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga maka kampung itu sudah harus dimekarkan.
“Ini juga menjadi rekomendasi kami kepada pihak eksekutif dalam beberapa pembahasan sidang,” katanya.
Ia menyebutkan dalam kunjungan kerja beberapa kali ke sejumlah distrik dan kampung, pihaknya sudah menyosialisasikan bahwa proses pembangunan yang adil dan merata akan berjalan baik ketika anggaran dan program kerja yang dikerjakan sesuai dengan jumlah penerima manfaat di kampung
“Tetapi jika tidak seimbang maka solusi yang diambil adalah pemekaran kampung,” ujarnya.
Felle berharap agar eksekutif, dalam hal ini dinas teknis dan Pemerintah Distrik dapat memfasilitasi seluruh proses pelaksanaan pemekaran di setiap kampung, terutama melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di masing-masing kampung.
“Bukan hal mudah, karena ini berbicara atas dasar hak ulayat, sehingga perlu kesepakatan bersama. Setiap pihak yang bekerja wajib menghindari gesekan yang terjadi di tingkat bawah,” katanya.
Kepala Distrik Yapsi Frans Billy Ohee mengatakan terus melakukan pendampingan dan mengevaluasi seluruh tahapan yang sedang berjalan, khususnya dalam pemetaan wilayah.
Ia menjelaskan Pemkab Jayapura, dalam hal ini Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat, sudah melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga untuk pemetaan.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan telah berkoordinasi dengan masyarakat adat, serta tokoh kepala suku dan masyarakat non-Papua yang tinggal dan menetap di Kampung Bundru,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!