Jayapura, Jubi – Laporan Harta Penyelenggaran Kekayaan Negara atau LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
“Tahun lalu ada 200 orang lebih dan 100 persen mengisi LHKPN. Tapi tahun ini wajib LHKPN kami naikkan,” ujar Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/2/2023).
LHKPN khususnya bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Jayapura terdiri dari eselon II, eselon III, bendahara, kepala distrik, kepala keluarahan, dan kepala puskesmas.
“Tahun ini ada 467 orang yang diajukan untuk wajib LHKPN. Kami naikkan karena melibatkan pimpinan OPD, sekretaris, bendahara, dan ASN. Batas akhir penyampaian LHKPN sampai 17 Februari 2023,” ujarnya.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN mulai dari menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun dilakukan secara periodik selama satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki.
“Jumlahnya kami tidak tahu karena melalui aplikasi di KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]. Saya berharap yang sudah kami ajukan wajib mengisi LHKPN sebagai transparansi kita kepada negara,” ujarnya.

Pejabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan penyampaian LHKPN wajib dilakukan setiap ASN untuk mencegah perilaku korupsi.
“LHKPN menjad bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi, transparan, akuntabel, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat,” ujarnya.
Pekey berharap setiap ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bisa menghadirkan penyelengaraan pemerintah yang bersih dan baik demi pembangunan dan kesejahteraan Kota Jayapura. (*)
