Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura terus berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD guna mendongkrak pembangunan daerah.
“Salah satunya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (7/2/2023).
Intensifikasi objek pajak dengan membangun sistem data base yang valid (data wajib pajak yang sudah ada, baru, dan hilang). Sedangkan ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar.
“Intensifikasi itu artinya harus lebih memberdayakan semua potensi tentang pajak daerah dan ekstensifikasi itu mencari sumber lain penerimaan pajak,” ujarnya.
Intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi.
“Intinya ada membangun data base wajib pajak, penambahan setiap bulan atau setiap tahun dan strategi pengurangan piutang dengan melakukan sisir wajib pajak,” ujarnya.
Dengan cara tersebut, Bapenda Kota Jayapura dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang sudah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.
“Piutang itu bisa dipaksa tapi sesuai dengan tahapan agar tidak melanggar ketetapan hukum. Kerja profesional, bersih, dan humanis demi meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ali Mas’udi berharap wajib pajak di Kota Jayapura memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam membayar pajak, karena pajak dikembalikan juga kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan dan kesejahteraan, ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
“Mari kita sama-sama membangun Kota Jayapura, menjaga keamanan, dan ketertiban agar setiap aktivitas kita berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” katanya. (*)