Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Pemberian bantuan hukum dan pembinaan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/1/2023).
“Jadi, kami bisa bertindak secara mitigasi atau bisa mendapatkan kuasa bila ada gugatan di pengadilan,” ujar Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum guna menjamin dan memenuhi hak untuk mendapatkan akses keadilan.
“Pada intinya apapun yang kami lakukan untuk mendukung pemerintah tapi harus profesional. MoU ini berlaku sampai dua tahun,” ujarnya.
Kajari menambahkan pihaknya juga akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penegak hukum, kalau ada ASN Pemkot Jayapura yang melakukan tindakan-tindakan korupsi.
Pejabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan kerja sama di bidang penataan aset, pajak, dan retribusi dan lain-lain.
“Dengan kerja sama ini, apabila ada masalah bisa dilakukan pendampingan dan pembinaan. Kerja sama ini juga tetap berpegang pada prinsip profesional,” ujarnya.
Pekey berharap agar tidak mengabaikan kepentingan penegakan hukum. Misalnya, kalau ada pimpinan OPD atau staf yang melakukan pelanggaran tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Terutama aspek pencegahan penyalahgunaan wewenang, pejabat tidak terjerat dalam masalah hukum, sebagai upaya pencegahan,” jelasnya. (*)