Jayapura, Jubi – Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim, memastikan wajib LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tetap berjalan meski hampir 1,5 bulan terakhir terjadi gempa bumi beruntun di ibukota Provinsi Papua tersebut.
“LHKPN tetap jalan terus. Kami terus melakukan pantau dan melakukan pendampingan,” ujar Muchlis di Kantor Wali Jayapura, Sabtu (11/2/2023).
LHKPN khususnya bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Jayapura terdiri dari eselon II, eselon III, bendahara, kepala distrik, kepala kelurahan, dan kepala puskesmas.
“Tanggal 17 Februari itu adalah target kami tapi secara nasional batas akhir wajib LHKPN sampai 31 Maret. Kami target tanggal 17 Februari supaya kalau ada data-data yang kurang atau wajib lapor kurang bisa kami kejar untuk diselesaikan,” ujarnya.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN mulai dari menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun dilakukan secara periodik selama satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki.
“Tahun ini ada 467 orang yang diajukan untuk menjadi wajib LHKPN. Kami naikkan karena melibatkan pimpinan OPD, sekretaris, bendahara, dan ASN. Tahun 2022 hanya 200 orang dan 100 persen mengisi LHKPN,” ujarnya.
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya sebagai bukti transparansi kepada negera untuk mencegah perilaku korupsi.
“Jumlahnya kami tidak tahu karena melalui aplikasi di KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]. Saya berharap LHKPN tahun 2023 selesai sesuai target,” jelasnya. (*)