Jayapura, Jubi – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTS Kota Jayapura menggelar forum konsultasi publik pada penyusunan dokumen standar pelayanan dan SOP perizinan dan non perizinan berusaha (belum terintegrasi OSS-RBA) yang menjadi kewenangan daerah.
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (7/12/2023), menghadirkan 50 peserta dari OPD teknis, akademisi, pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan yayasan pendidikan.
Sekretaris DPMPTS Kota Jayapura, Silvya M. Mauri, mewakili Kepala DPMPTS Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menerima saran dan masukan untuk menyempurnakan pelayanan.
“Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai penyelenggara pelayanan perizinan dan pelaku usaha yang akan melaksanakan atau menggunakan perizinan ini guna mewujudkan pelayanan publik yang excellent,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah perizinan dan non perizinan berjumlah 94, setelah adanya perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA yang ditetapkan melalui peraturan Wali Kota Jayapura berjumlah 39 jenis perizinan dan satu non perizinan yang diterbitkan secara mandiri melalui E-BTM.
“Diharapkan melalui FGD ini memberi informasi serta dapat menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukkan guna penyempurnaan standar pelayanan yang disusun, sehingga proses pengurusan perizinan dapat berjalan lancar, mudah, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Staf Ahli Wali Kota Jayapura, Stenly Merauje, mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan tujuan konsultasi publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan pandangan dan aspirasi dari seluruh stakeholder di Kota Jayapura.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan visi Pemerintah Kota Jayapura tetapi juga menjadi cerminan dari harapan dan kebutuhan nyata masyarakat Kota Jayapura,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mewujudkan pelayanan publik yang excellent, DPMPTS dan Mal Pelayanan Publik Kota Jayapura sebagai penyelenggara pelayaran perizinan harus selalu up to date terhadap perubahan-perubahan regulasi.
“Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan relevan dan mendukung pembangunan daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan kebijakan, sekaligus dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap kebijakan serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. (*)