Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sudah mencairkan dana kampung tahap pertama Januari-Maret 2023.
“Kami minta percepatan progres penggunaannya, sehingga setiap tahapan dapat dicairkan dan dibelanjakan sesuai rencana penggunaan anggaran, tentunya diikuti dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ secara teratur,” ujar Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (29/3/2023).
Dana desa atau dana kampung digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar realisasi pelaksanaan di lapangan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat atau mencapai SDGs Desa yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi kampung yang ditranfer melalui APBD kabupaten/kota, proses penyaluran anggaran, baik DD, ADK, dan ABHPRD.
“Ada tiga tahapan pencairan. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen kecuali Kampung Koya Koso hanya dua tahap penyaluran, karena statusnya sudah menjadi kampung mandiri sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kemajuan dan kemandirian kampung lebih banyak ditentukan faktor sinergitas, kekuatan internal kampung daripada faktor eksternal, sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kampung secara memadai.
“Baik dari aspek kualitas kompetensi, integritas, keterbukaan publik, dan regulasi tata kelolanya guna mewujudkan kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian kampung,” jelasnya. (*)