Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial menemukan sebanyak 2.225 penerima bantuan sosial bermasalah pada 2022.
“Tahun ini kami mulai memperbaiki step by step untuk diganti dengan data masyarakat Kota Jayapura yang berhak menerima bantuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Djong Makanuay di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/6/2023).
Sebanyak 2.225 penerima bansos yang bermasalah itu sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah mandiri. Namun datanya masih tercatat di Dinas Sosial.
“Kami fokus melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial agar tersalurkan tetap sasaran. Kami libatkan pemerintahan tingkat distrik, kampung, dan kelurahan,” ujarnya.
Dalam perbaikan data penerima bansos, Dinas Sosial Kota Jayapura membangun sistem informasi berbasis aplikasi agar warga yang berhak mendapatkan bantuan dapat mengetahuinya.
“Koreksi data untuk melakukan pembaharuan sebagai terobosan dari permasalahan data, seperti pada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat, dan ada yang tidak berhak tapi dapat,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bantuan sosial merupakan bantuan barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau terhadap risiko sosial.
“Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaharuan, sehingga membantu petugas pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial berharap dengan perbaikan data tersebut, menjadi alat kontrol dari kemungkinan ketidaktepatan dalam menetapkan penerima bantuan.
“Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah, sehingga masyarakat kurang mampu bisa tertangani dengan baik dalam memanfaatkan bantuan pemerintah,” ujarnya. (*)