Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyerahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran atau DPPA organisasi perangkat daerah Kota Jayapura 2022.
Penyerahan itu disaksikan langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura dan Penjabat Sekda Kota Jayapura di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (11/10/2022).
“DPPA ini sebagai komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing OPD,” ujar Pekey.
Dikatakannya, OPD yang telah menerima DPPA diingatkan agar melaksanakan program, kegiatan, dan belanja dengan transparan sesuai tugas dan fungsinya sehingga tertib administrasi dan aturan.
“Saya minta konsisten dan komitmen dalam pengolahan keuangan yang termuat dalam dokumen anggaran, sehingga tepat sasaran, bermanfaat, dan meningkatkan pembangunan di Kota Jayapura,” ujarnya.
Pekey minta OPD pengguna anggaran segera memacu realisasi program dan kegiatan 2022, karena waktu tersisa dua bulan untuk pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
“Jangan lupa kita berada pada zona WTP [wajar tanpa pengecualian] sebagai standar kerja bukan lagi prestasi karena kita sudah raih sembilan kali. Realisasi keuangan 43 persen dan fisik 70 persen,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai mengatakan, APBD 2022 sebesar Rp1,3 triliun lebih, setelah mengalami perubahan menjadi Rp1,5 triliun lebih atau naik 10,72 persen dengan total Rp161 miliar lebih.
“Dari total tersebut dialokasikan ke dalam belanja daerah, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer. Sementara rincian total APBD bersumber dari pendapatan daerah, balanja daerah, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.
Desi Wanggai menambahkan perubahan APBD Kota Jayapura 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 pada 6 Oktober 2022 dan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 60 Tahun 2022 pada 7 Oktober 2022. (*)