Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam waktu dekat akan melakukan kewajibannya, untuk membayar biaya sewa kepada pemilik hak ulayat atas penggunaan lahan atau tempat di mana berdirinya bangunan SMP Negeri 1 Sentani.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi usai membuka kegiatan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II dan III di Istora Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Senin (7/2/2022).
Hana mengatakan, proses pembayaran dilakukan setelah perhitungan luas lahan yang digunakan selama ini, oleh tim Badan Pertanahan. Perhitungan dilakukan karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait proses pembayarannya.
“Sudah ada surat keputusan dan perintah membayar dari Pengadilan Negeri Jayapura, sehingga pemerintah berkewajiban untuk membayar agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan, untuk proses pembayaran nantinya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan semua saksi pemilik hak ulayat, yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan dibayar. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi persoalan yang sama terjadi, di saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
“Pemerintah diminta agar dananya dikirimkan langsung ke rekening pemilik hak ulayat, hal ini tentunya tidak akan dilakukan,” jelasnya.
Disinggung soal bangunan Sekolah SMP N 1 Sentani yang baru, Hikoyabi mengatakan proses pembangunannya telah selesai dilaksanakan, hanya terkendala pada proses pembayaran hak ulayat karena banyak yang mengaku sebagi pemilik hak ulayat atas tanah tersebut.
“Semua harus jelas dulu baru dibayarkan, pemerintah tidak bisa membayar dua kali atas objek yang sama,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan atas persoalan tanah. Proses pembayaran dilakukan oleh dinas terkait yang mengurus tanah, karena sekolah ini akan menjadi aset pemerintah daerah, ketika persoalan tanah sudah dibereskan.
“Selama ini kami hanya sebatas memediasi dengan pemilik hak ulayat, agar memberikan ruang bagi pemerintah daerah, dan proses belajar mengajar harus tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, selama ini proses belajar mengajar masih berjalan, walaupun tidak pada sekolah atau bangunan aslinya.
“Hal ini mengajarkan bahwa pendidikan lebih penting bagi anak-anak kita, juga bagi siapa saja. Dan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi semua orang wajib memberikan perhatian terhadap pendidikan yang sedang dijalankan. Orang tua wali murid akan merasa kesusahan, ketika proses belajar bagi anak-anak mereka tidak berjalan dengan baik. Protes dari berbagai arah pasti dilakukan,” ucapnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
Discussion about this post