Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Jayapura, Papua, menggelar konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis rencana detail tata ruang.
“Dokumen perencanaan kunci dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujar Kepala DLHK Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano.
Konsultasi KLHS RDTR yang berlangsung Hotel Batiqa Entrop Jayapura, Selasa (6/12/2022), dikhususkan membahas wilayah Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan.
“Perencanaan 2022-2042, prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah. Pembangunan berkelanjutan harus sesuai tata ruang,” ujarnya.
Isu strategis pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan, bencana alam, pengelolaan sampah, kemacetan, perumahan, pengurusan lingkungan, pengembangan kawasan industri, sarana pelayanan umum, pariwisata, pemakaman.
“Dapat diimplementasikan dalam pembangunan lingkungan, daya dukung dan daya tampung. Menguasai rumusan pembangunan secara berkelanjutan dalam kebijakan pelaksanaan dan pengendalian,” ujarnya.
Jece Mano berharap, konsultasi publik tersebut sebagai instrumen saran pendukung masyarakat dalam mencegah kesalahan investasi, dan terindentifikasi pembangunan berkelanjutan.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Keuangan dan Kesejahteraan, Widhi Hartanti, mengatakan tetap konsen dalam perencanaan.
“Kegiatan pembangunan bukan tanggung jawab pemerintah saja tapi semua stakeholder untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam pembangunan berdasarkan demokratis dan proporsional,” ujarnya.
Widhi berharap pembangunan di Kota Jayapura harus direncanakan dan dilaksanakan serta dikendalikan baik masyarakat dan pemerintah agar berkesinambungan pro lingkungan agar terhindar dari kebijakkan pembangunan yang menghambat. (*)