Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK sangat komitmen melaksanakan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan pengentasan kemiskinan.
“Sesuai instruksi itu, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah kampung untuk dianggarkan melalui APBKamp,” ujar Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (29/11/2022).
Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta adanya perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan atau pekerja informal.
“Diwajibkan pemerintah daerah sesuai instruksi Presiden itu, desa atau kampung wajib menjamin masyarakatnya,” ujarnya.
Pada 2023, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan atau pekerja informal dianggarkan melalui APBKam sebagai bentuk perhatian atas layanan dasar untuk masyarakat.
“Agar masyarakat di kampung tetap terjamin kesejahteraan mereka terutama jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap aktivitas yang dilakukan. Data sementara mengacu pada penerima BLT PKH, tapi masih dilakukan validasi kembali agar tepat sasaran,” ujarnya.
Hanya dengan Rp16.000 per bulan masyarakat di kampung sudah di jamin ketenagakerjaan. Anggaran ini dinilai tidak seberapa, tapi ketika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia maka klaimnya besar.
“Dengan jaminan ketenagakerjaan ini sangat membantu masyarakat, sehingga dana desa atau kampung bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kalau satu kampung misalnya ada 200 orang pekerja informal yang didaftarkan, kami perkirakan satu tahun sekitar Rp50 juta,” ujarnya. (*)