Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi, mengimbau penjual BBM eceran agar segera memperbaharui izin usaha.
“Kami minta penjual BBM setiap tahun diperbaharui izin agar nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Robert Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (12/10/2022).
Dikatakannya, izin menjual BBM jenis minyak tanah maupun Pertalite diberikan setelah dilakukan survei seperti media dan lokasi tempat menjual untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana kebakaran.
“Tempat menjual tidak boleh di permukiman padat penduduk, karena dapat memicu terjadinya kebakaran bahkan memperparah kebakaran itu semakin besar,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pengecer BBM diminta memperbaharui izin maupun mengurus izin baru ke Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura.
“Kami sudah mengirim surat ke SPBU agar tidak menyalurkan kepada warga yang tidak memiliki izin menjual BBM. SPBU hanya boleh menyalurkan kepada pengecer yang sudah mempunyai izin usaha,” jelasnya.
Awi berharap penjual BBM eceran agar kooperatif dengan usaha yang dijalankannya sebab penyebab kebakaran bukan hanya terjadi pada dirinya sendiri tapi juga masyarakat banyak.
“Saya minta tidak lagi menggunakan botol dan mempunyai tempat penyimpanan atau tidak boleh disimpan dalam rumah agar tidak menjadi pemicu terjadinya kebakaran,” ujarnya. (*)