Nabire, Jubi – Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Tengah, Tino Tison Mote, akan melaporkan panitia pengawas (panwas) dan panitia seleksi (pansel) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah beserta Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, terkait seleksi anggota MRP Provinsi Papua Tengah jalur lembaga keagamaan yang dinilainya merugikan kuota gereja Katolik.
“Berdasarkan pembagian kursi untuk kuota [jatah] gereja Katolik, berdasarkan rekomendasi keuskupan Timika itu ada enam. Sementara pansel menurunkan kuota kursi MRP untuk jalur agama Katolik empat, dan berikutnya ditetapkan menjadi dua, sehingga kami menilai ada proses yang salah yang dilakukan oleh pansel untuk jatah dari gereja Katolik,” katanya kepada Jubi, saat ditemui Sekretariat Pemuda Katolik, Minggu (21/5/2023).
Mote mengatakan jumlah penduduk Papua menurut agama yang dianut untuk Provinsi Papua Tengah tahun 2020, yaitu Katolik sebanyak 349.660 jiwa, dan Kristen Protestan berjumlah 426.468 jiwa.
“Kuota untuk gereja Protestan itu untuk semua denominasi gereja yang ada di tanah Papua, termasuk lima agama yang dinyatakan lolos yakni Gereja Kingmi Papua, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI di Tanah Papua), dan puluhan denominasi gereja yang lain,” katanya.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan bagi agama Katolik adalah mengapa verifikasi faktual pada 12 dan 13 Mei 2023 itu, Protestan GKII tidak hadir dalam penentuan kuota kursi pada verifikasi faktual, dan diberikan sama dengan perwakilan agama Katolik yang memilih walk out.
“Kami merasa heran bahwa pansel dan panwas meloloskan yang bukan pimpinan agama menandatangani lembaran berita acara, padahal seorang calon anggota MRP tidak diperkenankan untuk menandatangani proses itu,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRP Provinsi Papua Tengah, pada Pasal 23 menerangkan bahwa lembaga keagamaan di tingkat provinsi berhak mengajukan calon anggota MRP mewakili agama.
“Pengajuan bakal calon anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh lembaga keagamaan yang terhimpun dalam lembaga agama Kristen Protestan, Katolik, dan Islam tingkat provinsi. Lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib memenuhi syarat pada poin e, terdaftar di kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua,” katanya.
Menurut data penduduk orang asli Papua per tanggal 19 Oktober 2022 untuk Kabupaten Nabire berjumlah 61.381, Kabupaten Paniai 64.897, Kabupaten Puncak Jaya 184.734, Kabupaten Mimika 103.298, Kabupaten Puncak 130.609, Kabupaten Dogiyai 97.496, Kabupaten Intan Jaya 83.404, dan Kabupaten Deiyai 74.738 total jumlah Orang Asli Papua untuk Provinsi Papua Tengah 800.563 jiwa orang asli Papua.
Sementara itu, jumlah penduduk menurut kabupaten/kota dan agama yang dianut, sesuai data Kementerian Agama Provinsi Papua tahun 2020 berdasarkan kabupaten, yakni Kabupaten Nabire untuk agama Kristen Protestan 60.335, agama Katolik 15.033, jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 75.368.
“Kabupaten Paniai untuk agama Protestan 16.179, agama Katolik 46.343 jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 62.522. Kabupaten Puncak Jaya untuk agama Protestan 11.879, agama Katolik 21.755 jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 33.634. Kabupaten mimika untuk agama Protestan 71.892, agama Katolik 111.844, jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 183.736,” katanya.
Sedangkan Kabupaten Puncak untuk agama Protestan 172.975, agama Katolik 20.832, jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 193.807. Kabupaten Dogiyai, untuk agama Protestan 13.337, agama Katolik 68.433, jumlah keseluruhan agama Katolik dan agama Protestan 81.770.
Kabupaten Intan Jaya untuk agama Protestan 70.262, agama Katolik 27.654, jumlah keseluruhan agama Katolik dan Protestan 97.916.
Kabupaten Deiyai untuk agama Protestan 9.609, agama Katolik 37.766, jumlah keseluruhan agama Katolik dan Protestan 47.375.
“Total untuk agama Protestan 426.468 dan total untuk Katolik 349.660, serta jumlah keseluruhan agama Katolik dan Protestan 776.128,” katanya.
Mote mengatakan berdasarkan data jumlah penduduk orang asli Papua (OAP) tahun 2022, untuk sementara jumlah OAP yang berasal dari Kabupaten Puncak Jaya 18.473, Kabupaten Puncak 130.609, Kabupaten Mimika 103.290, Kabupaten Dogiyai 97.496, Kabupaten Intan Jaya 83.404, Kabupaten Deiyai 74.738, Kabupaten Paniai 64.897, dan OAP di Kabupaten Nabire 61.381. (*)
