Wamena, Jubi – Panitia atau tim seleksi pendaftaran calon anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) tingkat provinsi, telah menerima pengembalian formulir pendaftaran khusus untuk kelompok agama.
Ketua tim seleksi MRPP tingkat provinsi, Wasuok Demianus Siep mengatakan, untuk kelompok agama sendiri dari 113 orang yang mengambil formulir, baru 91 orang yang memasukkan persyaratan.
“Sebanyak 91 orang ini yang kita godok untuk verfikasi persyaratan dan tahapan selanjutnya,” kata Siep kepada wartawan di Wamena, Rabu (17/5/2023).
Ia menyebut, sejak dibuka pendaftaran 9-15 Mei 2023, baik perekrutan kelompok adat dan perempuan yang ditangani kabupaten, hingga kini masih belum ada laporan kepada panitia provinsi.
“Untuk adat dan perempuan dari kabupaten belum laporkan, nanti setelah hasil terakhir itu, bupati tetapkan hasilnya baru dikirim ke gubernur, itu baru tahu angka pasti,” katanya.
Ia berharap kuota 42 kursi di Majelis Rakyat Papua Pegunungan dengan alokasi 14 orang dari kelompok adat, 14 orang dari kelompok agama dan 14 orang dari kelompok perempuan ini, di akhir Mei ini bisa didapat nama-nama calon tetap.
Sekretaris tim seleksi MRPP, Agustinus Howay menyebut 91 berkas yang diterima untuk kelompok agama saat ini masuk pada tahap verifikasi. Dimana, mengacu pada peraturan gubernur dan petunjuk teknis yaitu untuk pokja agama 14 kursi dengan memperhitungkan tiga agama yang ada di Papua Pegunungan yaitu Katolik, Protestan, dan Islam.
“Untuk Katolik kita alokasikan dua kursi, Islam satu kursi dan 11 sisanya akan diperhitungkan untuk 16 dedominasi gereja yang ada di Papua Pegunungan,” kata Howay.
Untuk itu, akan dilihat yang mengacu pada aturan dari jumlah penyebaran gereja, dimana minimal 50 persen gereja yang ada menyebar di delapan kabupaten cakupan, lalu setelah diverifikasi dari semua dedominasi gereja, dasar utama adalah rekomendasi sinode.
“Jika dari 91 berkas yang diterima tidak ada rekomendasi sinode, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Dan dalam penentuan nantinya tidak semata-mata karena dekat atau adanya unsur kekeluargaan, namun betul-betul murni dengan pertimbangan matang bagaimana sosok tersebut nantinya bisa memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua,” katanya. (*)