Jayapura, Jubi – Pada 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara sengketa Pilkada 2024 di delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Gugatan penetapan hasil pemilihan umum di delapan Kabupaten yaitu Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Yahukimo dan Yalimo semuanya ditolak MK. Tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam laman resmi MK disebutkan, pada hasil gugatan Pilkada Jayawijaya Kabupaten Jayawijaya, MK memutus permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 itu, tidak jelas atau kabur.
Untuk persidangan gugatan hasil Pemilu di Kabupaten Nduga, Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak ada intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, pimpinan partai politik, dan tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga nomor urut 2 Dinar Kelnea – Yoas Beon [Pihak Terkait].
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Nduga tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran dan/atau laporan yang berkaitan dengan dalil tersebut.
Di Lanny Jaya, pasangan calon nomor urut 1, Yemis Kagoya-Tanus Kagoya menarik gugatan hasil Pilbup dan MK mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.
Kabupaten Tolikara, perkara perselisihan hasil pemilihan umum dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait dinilai beralasan menurut hukum.
Kabupaten Yahukimo, MK tidak dapat menerima permohonan dua pemohon yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Nomor Urut 2, Yosep Payage dan Mari Mirin. MK melihat pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya terkait alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. Sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait dinilai beralasan menurut hukum.
Kabupaten Pegunungan Bintang, MK memutuskan dalam perkara nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang nomor urut 4, Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor tidak dapat diterima. Karena permohonan pemohon mengenai perselisihan hasil pemilihan umum tidak jelas atau kabur [obscuur libel].

Kabupaten Yalimo, MK memutus permohonan pasangan calon nomor urut 2 Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil tidak jelas atau kabur.
Sedangkan di Kabupaten Mamberamo Tengah, hasil putusan MK menyebut hasil penilaian pemeriksaan kesehatan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Yonas Kenelak, telah memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani.
Hakim Konstitusi, Guntur menjabarkan tentang dalil pasangan calon nomor urut 3 Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya [Pemohon] tentang calon Bupati Yonas Kenelak yang terlihat menggunakan kursi roda pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura. Hal demikian, sambung Hakim Konstitusi Guntur, dikarenakan yang bersangkutan mengalami insiden jatuh. Sehingga tulang belakangnya terganggu.
Sementara untuk gugatan penetapan hasil pemilihan umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh pasangan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol sebagai pihak pemohon, MK memutuskan berlanjut pada tahap pembuktian.
Perkara dengan register Nomor 293 itu pihak pemohon dalam dalilnya menyebutkan tidak terlaksana pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.
Dalil lainnya terjadi perusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui pesan SMS dan WhatsApp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di enam distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan kepada tim pemohon.
Untuk itu khusus untuk Pilgub Papua Pegunungan, hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025) menyatakan pelaksanaan sidang pembuktian akan berlangsung sejak 7-17 Februari 2025.
“Dalam sidang pembuktian untuk tingkatan provinsi maksimal membawa lima saksi, sedangkan tingkat kabupaten maksimal empat saksi dan membawa alat bukti tambahan sebelum pelaksanaan sidang,” katanya.
Usai keluarnya putusan MK terhadap sengketa di delapan kabupaten di Papua Pegunungan itu, KPU masing-masing kabupaten pun telah melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Seperti di Kabupaten Jayawijaya, KPU provinsi Papua Pegunungan yang masih mengambil alih tugas dan wewenang KPU Jayawijaya pada Jumat, 7 Februari 2025 telah melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Atenius Murip dan Roni Elopere di Wamena.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga yang memimpin jalannya pleno penetapan, menyatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
“Menetapkan pasangan calon Bupati, Atenius Murip dan Wakil Bupati, Roni Elopere dengan perolehan suara sebanyak 109.954 suara,” kata Daniel Jingga.
Di Kabupaten Nduga juga KPU setempat pada Jumat (7/2/2025) telah menetapkan pasangan Dinar Kelnea dan Yoas Beon sebagai bupati dan wakil bupati Nduga terpilih periode 2025-2030, melalui pleno yang digelar di Kota Jayapura, Papua.
Ketua KPU Nduga, Yosekat Kogoya mengatakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati Nduga terpilih dilakukan pihaknya, setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan gugatan terhadap hasil Pilkada Nduga pada putusan dismissal pada 5 Februari 2025.
“Sesuai putusan MK pada 5 Februari 2025 terhitung mulai 3 hari setelah putusan itu, KPU harus melaksanakan dan kami lakukan rapat pleno terbuka hari ini tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Yosekat Kogoya saat pleno penetapan.
KPU Nduga menetapkan pasangan nomor urut 02, Dinar Kelnea-Yoas Beon sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih perolehan suara 51.815 atau 52,88 persen dari suara sah.
“Komisi pemilihan umum Kabupaten Nduga menetapkan calon bupati dan wakil bupati Nduga calon nomor urut 02 sebagai Bupati dan wakil Bupati Nduga terpilih periode 2025-2030,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!