Nduga, Jubi – Penyelenggara pilkada di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diingatkan menjaga profesionalisme dan netralitas dalam pelaksanaan pilkada, 27 November 2024.
Salah satu tokoh masyarakat Nduga, Emus Gwijangge, mengatakan KPU Nduga, Bawaslu, PPPD, Panitia Pengawas Distrik hingga KPPS mesti menjaga netralitas dalam pelaksaan pilkada.
Ia mengatakan, penyelenggara pikada harus mengakomodir suara yang diberikan masyarakat kepada pasangan calon. Penyelenggara jangan berupaya mengalihkan perolehan suara paslon lain, kepada kandidat tertentu. Sebab cara seperti itu dapat memicu munculnya potensi masalah.
Katanya, dua pasangan calon kepala daerah di Nduga tentu memiliki tujuan yang sama. Ingin membangun Nduga lebih baik lagi. Masyarakat pun tentu sudah menentukan pilihannya, siapa calon yang akan mereka pilih nanti.
“KPU, PPD, dan KPPS sebagai penyelenggara hanya bertugas mengakomdiri suara masyarakat. Suara yang masyarakat berikan kepada pasangan calon tertentu, jangan dialihkan ke pasangan calon lain. Cukup sudah selama ini masyarakat Nduga selalu bersikap hanya karena kepentingan politik. Misalnya ketika pileg 2024 lalu,” kata Emus Gwijangge, Minggu (24/11/2024).
Emus Gwijangge juga mengatakan, KPU mesti melaksanakan pleno penghitungan suara hasil pilkada Nduga di Kenyam, ibu kota Kabupaten Nduga, bukan di kabupaten lain, agar tidak muncul berbagai kecurigaan dan masyarakat bisa menyaksikan dan mendengar langsung hasil pilkada Nduga.
“Pemungutan suara pilkada Nduga kan dipusatkan di Kenyam, di ibu kota Kabupaten. Jadi pengitungan suara mulai dari TPS, PPD hingga KPU, juga mesti dilakukan di Kenyam. Bukan di tempat lain. Kalau pleno penghitungan suara dilakukan di tempat lain, akan muncul berbagai dugaan dan ini berpotensi memicu masalah baru di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada pihak lain atau paslon tertentu yang berupaya mengintervensi KPU dalam bekerja, untuk mengubah hasil perolehan suara paslon yang telah diberikan masyarakat.
“Makanya penghitungan suara mulai dari TPS, PPD, hingga KPU mesti dilakukan di Kenyam, agar masyarakat bisa mengikutinya. Mereka bisa mengawal suara yang telah mereka berikan saat pemungutan suara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nduga, Merius Telenggen mengatakan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada Nduga mesti dilakukan di Kenyam, ibu kota kabupaten Nduga agar masyarakat bisa mengikuti secara langsung.
Merianus Telenggen mengatakan, pihaknya ingin rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada Nduga mulai dari tingkat TPS, PPD, dan pleno KPU mesti dilakukan di Nduga.
“Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPD hingga pleno KPU mesti dilakukan di Nduga. Pengalaman selama ini biasanya pleno dilakukan di luar daerah, tapi untuk pilkada hari ini, pleno tingkat kabupaten harus dilakukan di Nduga,” kata Merianus Telenggen.
Selain itu, menurutnya informasi yang didapat Bawaslu Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melarang KPU dari kabupaten lain di wilayahnya melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada di ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, Jayawijaya.
“Dengan alasan itu mau tidak mau, suka tidak suka pleno harus dilakukan di Nduga dan kami Bawaslu juga mau seperti itu. Selain itu dari pemerintah daerah atau Pj Bupati sebagai pembina politik, kepolisian, Kodim 1706, Bawaslu dan pihak KPU, jika kesepakatan dilakukan pleno tingkat kabupaten di sini, pasti kita lakukan di sini,” ucapnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!