Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tolikara, Papua Pegunungan, meminta kepada 541 kepala kampung di Kabupaten Tolikara, agar dapat menggunakan anggaran dana desa/kampung sesuai petunjuk teknis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau RAPBKam. Hal ini untuk memaksimalkan pembangunan demi menyejahterakan masyarakat di tingkat kampung.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara Noak Tabo mengatakan, bahwa selama ini sejumlah kepala kampung menggunakan dana kampung tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada. Perilaku ini berdampak pada tingkat kemajuan masyarakat, serta pembangunan desa itu sendiri.
“Karena anggaran dana kampung dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu ada aturan juknisnya, sehingga kami minta kepada 541 kepala kampung dalam penggunaan anggarannya, harus sesuai mekanisme yang sudah disampaikan oleh Penjabat Bupati Tolikara beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurutnya dalam setiap penggunaan anggaran dana kampung, harus ada kerja sama antara kepala kampung dengan pendamping desa. Ini bertujuan agar para kepala kampung tidak salah dalam penggunaan anggarannya, dan semua program desa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Sehingga dana tersebut benar-benar dapat digunakan dan bisa menyentuh langsung masyarakat,” katanya.
DPMK tetap melakukan pengawasan dan kontrol internal termasuk dari Inspektorat dan tenaga ahli kabupaten. Selain itu, para pendamping distrik dan desa juga harus membantu membuat program kerja.
“Kemudian mereka harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk menjalankan [program], jadi tidak bisa [jika] tanpa ada program kemudian uang itu mereka [kepala desa] bawa ke desa, kemudian hanya dibagi-bagi [sampai] habis tanpa ada program kerja, masing-masing desa harus ada program kerjanya,” katanya.
Semua kepala kampung yang telah menggunakan anggaran, harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dana kampung tersebut. Kemudian DPMK akan meneruskannya ke pemerintah pusat, agar dana kampung tahap berikutnya bisa dicairkan.
“Kami dari dinas tetap melakukan monitoring, karena selama dana [kampung] ini bergulir, tidak ada yang dilakukan, sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, tetapi tahun ini kami akan lakukan monitoring agar benar-benar ada pembangunan di tingkat kampung, katanya.
Ia mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara ini terbatas. Sehingga dengan adanya bantuan dana kampung, maka seharusnya manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi bagi kepala kampung yang tidak melaksanakan [program] sesuai juknis itu, pemerintah akan mengambil tindakan secara tegas, agar mereka jangan hanya permainkan [pergunakan] dana [kampung] di luar dari aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia mengaku, DPMK akan turun lapangan untuk memverifikasi data terkait kampung mana saja yang telah menjalankan program. Begitu juga dengan data terkait kampung yang tidak menjalankan program, kemudian DPMK akan melaporkannya kepada bupati.
Pihaknya juga belum lama ini menyalurkan dana kampung di enam distrik yang ada di wilayah Karubaga. Setelah itu, penyaluran dana dilanjutkan ke beberapa distrik lainnya.
“Yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten yakni ada 11 titik, jadi akan dilayani sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” katanya.
Sebelum penyaluran dana kampung, ia meminta kepala distrik untuk menghubungi setiap kepala kampung dan bendahara, agar tetap berada di tempat saat penyaluran berlangsung. “Semua harus ada di tempat sesuai dengan jadwal, agar [dana kampung] bisa diterima langsung di depan masyarakatnya,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa atau kampung bisa diberhentikan kalau menyalahgunakan dana kampung. “Sehingga [diimbau] kepada masyarakat seluruh Tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai maka segera laporkan kepada pemerintah, agar pemerintah bisa mengambil langkah [tegas],” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!