Wamena,Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Pegunungan, telah menerima persyaratan dan dokumen dari enam orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI dari 11 Bacaleg yang mendaftar.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, mengatakan dokumen dan syarat tersebut diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Pendafaran Bacaleg dibuka selama 14 hari. Terhitung mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Adapun 11 Bacaleg yang telah mendaftar sesuai nomor urut yakni, (1) Arianto Kogoya,(2) Demius Sub, (3) Desmon D. Wanimbo, (4) Efalina Gultom, (5) Maiton Gurik, (6) Matias Heluka, (7) Nelson Wenda, (8) Paulus Yohanes Sumino,(9)Sopater Sam, (10) Tepenus Waroman, (11) Yan Piterson Paiton Wonda.
Salah satu calon DPD RI, Arianto Kogoya, menyatakan rasa syukurnya usai menyerahkan persyaratan dan dokumen kepada KPU dan Bawaslu.
“Pendaftaran diterima langsung oleh komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
Pada Selasa siang (9/5/2023) di kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan” katanya.
Dirinya memohon doa dan dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat Papua Pegunungan yang terdiri dari 8 Kabupaten Kota. dia juga berharap semua tahapan dan proses Pemilu berjalan lancar dan baik. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!