Sentani, Jubi – Yo Riyaa di Ebhai Bei Obhe Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura selama dua hari membahas “Peran Media Massa dan Media Sosial dalam Mendukung Perjuangan Hak Masyarakat Adat dan Sebagai Ruang Kebebasan Berpendapat.”
Dari Yo Riyaa itu dihasilkan rekomendasi organisasi, usulan, dan maklumat yang disampaikan para peserta. Berikut hasil rekomendasi organisasi:
1. AMAN dengan Infokom dapat hadir di kampung-kampung untuk meliput isu-isu di kampung
2.Perlu Mendorong pembangunan infrastruktur komunitas di berbagai daerah
3. Infokom AMAN Perlu hadir di setiap wilayah masyarakat adat (wilayah adat)
4. AMAN mendorong keterlibatan organisasi sayap (BPAN dun PEREMPUAN AMAN)
5. Kerja-kerja Infokom AMAN tidak hanya tertuju pada situasi konflik tetapi juga dalam sisi perekonomian dan perempuan adat, dan dukungan gerakan kemandirian ekonomi masyarakat adat.
6. Mendorong kampanye dengan pendekatan budaya.
Usulan dan Rekomendasi
1. Masyarakat adat membuat media lokal (website bersama) sebagai titik awal dan informasi antarmasyarakat yang difasilitasi oleh AMAN dan media besar, sehingga menjadi sumber media yang terpercaya dengan biaya yang tidak mahal
2. AMAN memfasilitasi pelatihan terhadap masyarakat adat bersama media sebagai narasumber dan memberi ruang terhadap masyarakat adat untuk menayangkan berita
3. Dalam pelatihan tersebut adanya: 1. Kurikulum yang holistik dan komprehensif serta dialog mendalam. 2.Melibatkan barisan pemuda. 3. Masyarakat adat yang mengumpulkan informasi yang menarik dan tidak hanya soal konflik
4. AMAN memfasilitasi kolaborasi dengan media setempat yang pro terhadap masyarakat adat
5. Pengadaan alat penguat sinyal terhadap komunitas yang masih terisolasi.
6. Aman memfasilitasi kolaborasi dengan NGO, per orangan/kelompok lain yang pro masyarakat adat.
Maklumat
1. Menuntut kepada negara untuk memberikan perlindungan pada jurnalis dalam meliput masyarakat adat dari ancaman intimidasi dan kriminalisasi
2. Meminta kepada media-media untuk memberikan ruang yang adil dalam pemberitaan di media
3. Membangun secara mandiri media milik masyarakat adat sebagai sumber utama referensi berita yang terpercaya
4. Meminta dukungan publik untuk mendukung pengesahan RUU Masyarakat adat agar kasus perampasan wilayah adat tidak ada lagi
5. Hentikan cap HOAKS dari kepolisian atas berbagai informasi yang disampaikan oleh masyarakat adat di media sosial.
Dari tema utama, pembahasan tersebut tentang bagaimana kondisi masyarakat adat di antara pusaran arus informasi, wacana, dan kebebasan berpendapat saat ini. Media arus utama banyak dipengaruhi oleh penguasa, sedangkan dalam konteks media massa dan media sosial, pemberitaan yang berpihak pada masyarakat adat biasanya bisa ditemui pada media-media independen yang jumlahnya tak besar dan jangkauannya juga tak semasif media-media arus utama.
Sarasehan ini juga akan mendiskusikan peluang-peluang dalam upaya memperkuat pengaruh masyarakat adat di ruang-ruang publik.
Salah satu peserta Yo Riyaa tersebut, George Rawar asal masyarakat adat Wondama mengatakan, jalur media ini sangat rawan. Artinya, tidak semua media bisa memberikan informasi yang benar-benar akurat dan dipercaya.
“Kita bicara hak-hak dasar sebagai masyarakat adat, yang terjadi justru kehidupan kita yang terancam. Oleh sebab itu, dari hasil rapat besar di Nendali, kita berharap agar AMAN dapat mengakomodir seluruh usulan dan rekomendasi serta maklumat yang telah disampaikan oleh seluruh peserta,” ujarnya di Sentani, Kamis (27/10/2022). (*)