Jayapura, Jubi – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mendorong rancangan undang-undang atau RUU Masyarakat Adat agar secepatnya disahkan demi menjaga tanah adat.
“Karena selama ini sudah 25 tahun belum ada penyelesaian untuk disahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar salah seorang peserta Kongres Masayarakat Adat Nusantara atau KMAN VI, Mariana, dari Kalimantan Timur, saat ditemui Jubi di Kampung Kayo Pulau, Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, dengan mempercepat disahkannya RUU tersebut agar lahan yang masuk tanah adat tidak diserobot oleh perusahaan yang melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha.
“Saya salah satunya. Lahan warisan leluhur kami diserobot oleh perusahaan. Harapan saya semoga secepatnya disahkan RUU Masyarakat Adat ini,” ujarnya.
Peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, NTT, John B. Pajaka, mengatakan ada keistimewaan masyarakat adat dengan disahkannya RUU ini, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat.
“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU ini sangat penting agar melestarikan lahan dan hukum-hukum adat,” ujarnya.
Pajaka berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan masyarakat adat di Indonesia agar masyarakat adat bisa diakui oleh negara.
“Supaya hak adat kami tidak dizalimi oleh pengusaha. RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong segera disahkan,” ujarnya.
Pajaka menambahkan komunitas masyarakat adat mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU tersebut, terutama terkait pemetaan.
“Masing-masing komunitas masyarakat adat memetakan wilayah adatnya masing-masing agar secepatnya disahkan. Masyarakat adat terus berjuang agar RUU ini secepatnya disahkan,” jelasnya. (*)