Jubi, Merauke – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah – Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam pekan ini merencanakan penertiban penjualan pakaian bekas yang diimpor pelaku usaha di Kota Merauke.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023), menyatakan pihaknya segera melakukan penertiban terhadap pakaian bekas dari luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha di Kota Merauke. Dalam penertiban itu, Dinas Perindagkop dan UKM akan bekerja sama dengan kepolisian dan Bea Cukai.
“Dalam penertiban itu nantinya kami tidak menutup tempat usaha mereka, tapi yang kita lakukan adalah menyita pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Kita menyita, sama seperti yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan terhadap daging impor yang masuk ke Merauke tanpa dilengkapi dengan dokumen,” kata Rumlus.
Rumlus mengatakan pemerintah daerah mengambil sikap tegas karena dikhawatirkan pakaian bekas impor atau biasa disebut cakar bongkar itu menjadi medium bakteri atau virus penyakit di Merauke. Apalagi pakaian bekas yang didatangkan ke daerah tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung, seperti dari Bea Cukai, Karantina dan sebagainya.
“Yang kita tertibkan itu pakaian-pakaian bekas dari luar, usahanya tetap silahkan jalan. Barang impor tidak mudah masuk ke sini, harus dilengkapi dengan berbagai dokumen. Karena kita khawatir barang-barang itu ikut membawa bakteri dan kuman penyakit dari negara luar. Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” ujarnya.
Rumlus menjelaskan, pihaknya telah tiga kali memberi peringatan kepada para penjual untuk tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Bahkan, Dinas Perindagkop dan UKM setempat telah memberikan waktu kurang lebih setahun kepada para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas mereka. Namun faktanya justru penjualan pakaian bekas impor semakin menjamur di Kota Merauke.
“Kami pantau mereka masih tetap menjual. Bahkan masih ada juga (penjual) yang mendatangkan lagi pakaian bekas dari luar. Sehingga kali ini tidak ada toleransi lagi, karena kita sudah kasih waktu setahun kepada mereka untuk tidak lagi menjual. Tapi nyatanya mereka masih memasok pakaian bekas dari luar negeri dan menjual di Merauke,” tuturnya.
Rumlus menambahkan bahwa Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Merauke telah mendata pelaku usaha atau penjual pakaian bekas impor di sana. Yang terdata sebanyak 15 pelaku usaha, namun di lapangan sekitar puluhan hingga ratusan pedagang yang menjual pakaian bekas.
“Di kami yang terdata itu sebanyak 15 pelaku usaha, tapi sebenarnya banyak yang menjual secara liar alias tanpa izin. Kami memantau mereka. Karenanya dalam minggu ini kami segera tertibkan pakaian-pakaian bekas impor itu,” tutupnya. (*)