Merauke, Jubi – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pendaratan Imigrasi Merauke terus mengawasi keberadaan 79 warga negara asing-WNA di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Puluhan warga asing ini bekerja di sejumlah perusahaan, dan ada pula yang sebagai rohaniawan.
Plh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Rohtuhaman Saragih kepada Jubi, Selasa (17/1/2023) menyatakan 79 WNA di Merauke terdiri atas 39 warga Korea Selatan, 21 warga China, 6 orang Pakistan, 5 orang Amerika Serikat. Sementara warga Belanda, Thailand dan Yaman masing-masing dua orang, dan warga India dan Malaysia masing-masing satu orang.
“Dalam hal pengawasan orang asing, kami punya seksi intelejen dan penindakan keimigrasian. Kami tetap bergerak setiap saat. Intel kami mengawasi 79 orang asing yang ada terdaftar. Selain itu juga melakukan pengawasan keluar masuk orang di Bandara Mopah, bilamana ada orang asing, langsung diperiksa,” kata Saragih.
Saragih mengatakan bahwa 79 warga asing di Kabupaten Merauke memiliki izin tinggal yang berbeda, yakni 9 orang mengantongi izin tinggal tetap (ITAP), 62 orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), dan 8 orang memiliki ijin tinggal kunjungan (ITK). Puluhan warga asing tersebut umumnya pekerja, dan sebagian besar bekerja di PT Korindo dan PT BIO. Beberapa di antaranya adalah rohaniawan.
“Dokumen mereka lengkap dan terdaftar di Imigrasi. Meski begitu, kami tidak lengah. Mereka tetap kami awasi, termasuk juga mengawasi di pintu masuk seperti di bandara. Ada anggota kami yang siap sedia bilamana ada orang asing masuk ataupun keluar, orang asing itu akan diperiksa,” ujarnya.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, kami akan melakukan penindakan dengan mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian,” sambungnya.
Saragih menambahkan, Kantor Imigrasi memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil – PPNS selaku petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Jika ada pelanggaran oleh warga asing seperti tetap tinggal di Kabupaten Merauke meski ijin tinggalnya habis, maka yang bersangkutan akan diamankan dan diproses dengan UU Keimigrasian.
“Petugas akan melihat bentuk pelanggarannya seperti apa? Kalau berat, itu kita bisa bawa ke tahap penyidikan hingga ke kejaksaan dan sidang di pengadilan. Tapi kalau aringan, itu bisa kita langsung deportasi. Untuk dua tahun terakhir, belum ada pelanggaran keimigrasian di Merauke. Jumlah orang asing yang masuk Merauke dalam beberapa tahun terakhir menurun, sebelumnya di Korindo sampai ratusan orang, tapi banyak yang sudah pulang,” tutupnya. (*)